Junta Myanmar Berlakukan Wajib Militer untuk Generasi Muda selama 2 Tahun
Junta Myanmar telah memberlakukan undang-undang wajib militer bagi semua pemuda dan pemudi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar telah memberlakukan undang-undang wajib militer bagi semua pemuda dan pemudi.
Undang-Undang ini diputuskan sebagai upaya mereka membendung pasukan pemberontak bersenjata yang memperjuangkan otonomi lebih besar di berbagai wilayah di negara tersebut.
Dalam undang-Undang tersebut, wajib militer diberlakukan untuk semua pria muda 18 hingga 35 tahun dan juga wanita berusia 18 hingga 27 tahun, dikutip dari CNN.
Nantinya, mereka akan bertugas selama 2 tahun di bawah komando militer.
Sementara untuk dokter spesialis seperti dokter berusia hingga 45 tahun maka harus mengabdi selama 3 tahun, dikutip dari The Guardian.
Namun apabila dalam keadaan darurat, maka masa bertugas bisa diperpanjang.
Undang-undang yang dirilis oleh Junta ini berlaku mulai 10 Februari 2024.
"Junta mengeluarkan pemberitahuan tentang berlakunya Undang-Undang Dinas Militer Rakyat mulai tanggal 10 Februari 2024,” lapor media pemerintah yang disiarkan televisi pada hari Sabtu.
Undang-Undang ini telah dikeluarkan oleh pemerintahan militer sebelumnya pada tahun 2010.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang tersebut belum pernah ditegakkan hingga saat ini.
Myanmar dilanda kekacauan sejak militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih dalam kudeta tahun 2021.
Ini memicu protes massal dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat.
Baca juga: Junta Myanmar Berlakukan Wajib Militer bagi Anak Muda
Kemudian Junta mulai berjuang menghancurkan opisisi bersenjata yang meluas terhadap pemerintahannya 3 tahun setelahnya.
Tatmadaw sejak Oktober telah kehilangan personel.