Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Kebal Hukum, Donald Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan Kasus Campur Tangan Pemilu 2020

Trump meminta Mahkamah Agung untuk menangguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa ia tidak memiliki kekebalan hukum presiden.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klaim Kebal Hukum, Donald Trump Minta Mahkamah Agung Hentikan Kasus Campur Tangan Pemilu 2020
CHIP SOMODEVILLA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengangkat tangannya ketika ditanya oleh para wartawan di markas International Brotherhood of Teamsters, Washington, 31 Januari 2023. - Kasus campur tangan pemilu presiden Amerika Serikat (AS) tahun 2020 masih bergulir. Mantan Presiden AS, Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menangguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah (yang menyebut) bahwa ia tidak memiliki kekebalan hukum (seorang) presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus campur tangan pemilu presiden Amerika Serikat (AS) tahun 2020 masih bergulir.

Mantan Presiden AS, Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menangguhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah (yang menyebut) bahwa ia tidak memiliki kekebalan hukum (seorang) presiden.

Trump berulang kali membantah melakukan kesalahan.

Tim hukum Trump mengatakan Presiden AS ke-45 itu tidak boleh diadili selama kampanye pemilu, lapor BBC.

“Melakukan persidangan pidana selama berbulan-bulan terhadap Presiden Trump pada puncak musim pemilu akan secara radikal mengganggu kemampuan Presiden Trump untuk berkampanye melawan Presiden Biden,” tulis pengacara Trump dalam pengajuannya.

Pengacaranya juga berpendapat bahwa presiden kebal dari tuntutan atas kemungkinan kejahatan yang dilakukan saat mereka menjabat, bahkan setelah mereka meninggalkan Gedung Putih.

Pekan lalu, argumen ini ditolak oleh panel tiga hakim dari pengadilan DC Circuit.

BERITA REKOMENDASI

Tiga hakim pengadilan rendah memutuskan bahwa “kekebalan eksekutif apa pun yang mungkin melindunginya selama ia (Trump) menjabat sebagai presiden tidak lagi melindunginya.”

"Untuk tujuan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump, dengan semua pembelaan dari terdakwa pidana lainnya," tulis panel tersebut dalam pendapatnya .

“Tetapi kekebalan eksekutif apa pun yang mungkin melindunginya saat dia menjabat sebagai Presiden tidak lagi melindunginya dari tuntutan ini.”

Trump dan Pilpres AS 2024

Baca juga: Donald Trump Sebut Taylor Swift Tidak Mungkin Dukung Joe Biden: Lagi Pula Saya Suka Pacarnya

Ketika Trump bersaing untuk mendapatkan jabatan di Gedung Putih, ia menghadapi tiga persidangan pidana lainnya selain yang satu ini.

Dia menghadapi dakwaan di Georgia atas dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020 di negara bagian tersebut.


Trump juga menghadapi tujuh dakwaan di Florida atas penanganannya terhadap dokumen rahasia setelah dia meninggalkan Gedung Putih.

Yang ketiga, berbasis di New York, terkait dugaan penyembunyian pembayaran kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Dia mengaku tidak bersalah atas dakwaan dalam semua kasus.

Tim hukum Trump juga telah berulang kali berupaya untuk menunda persidangan pidananya hingga setelah pemilu tahun 2024.

Dalam persidangan campur tangan pemilu federal, Trump didakwa dengan empat dakwaan: konspirasi untuk menipu AS, konspirasi untuk menghalangi proses resmi, menghalangi proses resmi, dan konspirasi melawan hak-hak warga negara.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas