Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Layanan Imigrasi Jepang Putuskan untuk Meninjau Status Sistem Kependudukan

Jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pajak atau premi asuransi sosial atau menunggak pembayaran atau dijatuhi hukuman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Badan Layanan Imigrasi Jepang Putuskan untuk Meninjau Status Sistem Kependudukan
Richard Susilo
Kantor imigrasi di Shinagawa Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Rencana menghadapi masuknya tenaga kerja asing yang akan lebih fleksibel nantinya, akan dibarengi dengan monitoring ketat di bidang pajak.

Bahkan pemilik izin tinggal tetap (Permanent Resident = PR) akan dicabut apabila tidak bayar pajak.

"Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah orang asing yang memperoleh izin tinggal permanen jika sistem pengembangan dan ketenagakerjaan baru diperkenalkan, Badan Layanan Imigrasi Jepang telah memutuskan untuk meninjau status sistem kependudukan sehingga status kependudukan dapat dicabut jika terjadi non-pembayaran berulang atau tunggakan pajak. RUU ini akan diajukan ke parlemen (Diet) dalam waktu dekat ini," papar sumber Tribunnews.com Rabu (21/2/2024).

Pemerintah mengatakan bahwa jika sistem magang teknis dihapuskan dalam waktu dekat ini dan sistem kerja pelatihan baru diperkenalkan, itu akan mendorong transisi ke keterampilan khusus yang akan mengarah ke tempat tinggal permanen, dan jumlah orang asing yang memperoleh izin tinggal permanen lebih mudah (cukup 5 tahun terus menerus tinggal di Jepang), diperkirakan jumlahnya akan meningkat.

Baca juga: PPI Jepang Sayangkan Teknologi Informasi yang Membuat Gaduh Pascapemilu

"Di sisi lain, ada kasus di mana bahkan jika menjadi penduduk tetap, namun tidak membayar pajak dan premi asuransi sosial, kualifikasi orang tersebut akan segera dicabut. Demikian pula apabila mengulangi kejahatan (tindak pidana) seperti pencurian yang dapat dihukum penjara hingga satu tahun penjara, ada kemungkinan dikeluarkan dari Jepang," lanjutnya.

Untuk alasan ini, Badan Layanan Imigrasi Jepang telah memutuskan untuk merevisi status sistem kependudukan sehingga jika seseorang dengan sengaja gagal membayar pajak atau premi asuransi sosial atau menunggak pembayaran, atau dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau lebih, maka izin tinggal permanen dapat dicabut atau diubah ke status lain, atau bahkan dikeluarkan dari Jepang.

BERITA TERKAIT

Selain itu, jika orang asing gagal memenuhi kewajiban seperti membayar pajak, kebijakannya adalah membangun sistem bagi pejabat pemerintah daerah untuk melapor ke Badan Layanan Imigrasi.

UU baru tenaga kerja asing itu rencana akan dimulai pada tahun 2024 ini.

Badan Layanan Imigrasi direncanakan untuk mengajukan RUU terkait ke dalam sesi Diet saat ini.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas