Berdalih Bantu Lawan Hamas, Pengadilan London Tolak Petisi Tangguhkan Ekspor Senjata ke Israel
Kelompok advokasi hukum meminta Pengadilan Tinggi London segera menindak langkah pemerintah Inggris yang nekat menjual komponen dan senjata ke Israel.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Pengadilan Tinggi London ketok palu memutuskan untuk menolak petisi penangguhan ekspor senjata perang ke Israel yang diajukan oleh kelompok advokasi hukum pada Januari 2024 lalu.
“Pengadilan Tinggi London kekeh menolak petisi untuk menangguhkan ekspor senjata Inggris ke Israel,” kata pengacara penggugat, Selasa (20/2/2023).
Dalam tuntutannya, kelompok advokasi hukum meminta Pengadilan Tinggi London untuk segera menindak langkah pemerintah Inggris yang nekat menjual komponen dan senjata ke Israel di tengah memanasnya agresi perang.
Baca juga: Brigade Al-Qassam Bombardir 15 Tentara Israel dengan Peluru RPG: Ada yang Tewas, Terdengar Teriakan
Dikutip dari Alarabiya, Inggris memiliki aturan perizinan strategis yang melarang pemerintahan untuk menjual atau mengekspor senjata militer jika ada risiko yang jelas.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penjualan senjata yang berpotensi memicu upaya pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Namun dalam prakteknya selama invasi di Gaza memanas, Inggris justru terus memasok 15 persen komponen yang digunakan dalam jet F-35 yang digunakan dalam pemboman Israel di Jalur Gaza.
Dukungan yang diberikan Inggris tidak cuma – cuma, menurut Kampanye Melawan Perdagangan Senjata (CAAT), Inggris disebut memiliki kesepakatan yang menguntungkan dalam memasok angkatan udara Israel.
Lewat kerjasama tersebut, Inggris dikabarkan sanggup mengumpulkan pundi – pundi pendapatan senilai 400 juta poundsterling atau sekitar 8 triliun lewat penjualan senjata perang ke Israel, mencakup pesawat tempur siluman F-35 hingga BAE Systems.
Inggris berdalih ekspor senjata dilakukan untuk membantu Israel melemahkan Hamas, namun akibat pengiriman itu Israel makin aktif melayangkan serangan hingga korban tewas yang berjatuhan akibat serangan Israel di Gaza membludak mencapai lebih dari 29.000 jiwa.
Alasan tersebut yang membuat kelompok advokasi hukum, kelompok hak asasi manusia Palestina Al-Haq dan Global Legal Action Network (GLAN) geram, mereka menilai pemerintah Inggris telah mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri.
Tak seperti pengadilan London, pengadilan tingkat banding di Belanda justru memerintahkan Pemerintahnya untuk menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel.
Pengadilan menyebut ada “risiko yang jelas” bahwa suku cadang Belanda digunakan dalam “pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.
Selain itu, mereka berpendapat bahwa pengiriman suku cadang pesawat membuat Belanda terlibat dalam kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perangnya.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan, dilansir dari Al Jazeera.