Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Mahkamah Internasional, 10 Negara Kecam Pendudukan Palestina oleh Israel

Sepuluh negara kompak mengecam tindakan pendudukan Israel di tanah Palestina.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Di Depan Mahkamah Internasional, 10 Negara Kecam Pendudukan Palestina oleh Israel
KOEN VAN WEEL / ANP / AFP
Para pengunjuk rasa mengambil bagian dalam demonstrasi solidaritas terhadap penduduk Palestina, saat Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan keputusannya setelah sidang kasus melawan Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, pada 26 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM – Sepuluh negara mengecam pendudukan tanah Palestina oleh Israel dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, hari Selasa, (20/2/2024).

Menurut negara-negara itu, pendudukan oleh Israel adalah tindakan melawan hukum.

Pakar hukum dari Belgia bernama Vaios Koutroulis mengkritik pedas penggunaan kekerasan terhadap warga Palestina.

Koutroulis kemudian mendesak Israel memenuhi kewajiban hukumnya dengan cara menghentikan pendudukan itu dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Menurut dia, kebijakan pendudukan oleh Israel bertujuan untuk mengubah komposisi demografi di wilayah Palestina.

Sementara itu, delegasi Belize yang bernama Assad Shoman menyebut warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk merdeka sepenuhnya.

Namun, kata Shoman, Israel secara sistematis telah menolak kedua hak warga Palestina itu.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Duta Besar Bolivia untuk Belanda, Roberto Calzadilla Sarmiento, berujar pendudukan oleh Israel di Palestina adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

Senada dengan Sarmiento, diplomat Brasil bernama Maria Clara Paula de Tusco mengatakan negaranya berharap Mahkamah Internasional bisa menegaskan kembali bahwa pendudukan Palestina oleh Israel adalah tindakan ilegal dan melanggar kewajiban internasional.

Delegasi Cili bernama Ximena Fuentes Torrijo berkata solusi yang yang memuaskan atas situasi di Palestina saat ini mungkin hanya bisa didapatkan berdasarkan kepatuhan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum HAM internasional, dan hukum kemanusiaan internasional.

Torrijo menyebut kebijakan israel menghalangi kemungkinan adanya solusi dua negara dan perdamaian jangka panjang di kawasan itu.

Baca juga: Knesset Israel Sepakat Tidak Mengakui Adanya Negara Palestina, Netanyahu Girang, Kebijakan Rasis

Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda, dan Bangladesh juga menyampaikan argumen masing-masing di Mahkamah Internasional.

Adapun sidang Mahkamah Internasional itu digelar mulai hari Senin pekan ini setelah Majelis Umum PBB meminta adanya pendapat mengenai konsekuensi hukum yang muncul akibat kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang didudukinya.

Sementara itu, pada bulan Desember lalu Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas tindakan Israel di Gaza.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas