Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prancis Kecam Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich atas Rencana Pemukiman Ilegal di Tepi Barat

Prancis mengecam Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich karena mengatakan memberikan izin membangun ribuan pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Prancis Kecam Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich atas Rencana Pemukiman Ilegal di Tepi Barat
GIL COHEN-MAGEN / AFP
Menteri Keuangan Israel dan pemimpin Partai Religius Zionis Bezalel Smotrich menghadiri pertemuan di parlemen, Knesset, di Yerusalem pada 20 Maret 2023. 

Prancis Mengecam Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich atas Pemukiman Ilegal di Tepi Barat

TRIBUNNEWS.COM- Prancis mengecam Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich karena mengatakan memberikan izin membangun ribuan pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Prancis, pada hari Selasa menyebut pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyerukan persetujuan rencana pembangunan 3.300 unit rumah baru di beberapa permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, disebut tidak dapat diterima, Anadolu Agency melaporkan.

“Prancis menegaskan kembali kecaman mereka terhadap kebijakan pemukiman yang ilegal menurut hukum internasional, dan sekali lagi menyerukan kepada pemerintah Israel untuk menahan diri dari proyek baru apa pun untuk menciptakan atau memperluas pemukiman di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Prancis mengatakan kebijakan dan praktik yang dilakukan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina mirip dengan penjajahan.

“Melanjutkan penjajahan tidak sejalan dengan pembentukan Negara Palestina yang kuat dan berkesinambungan. Selain menjadi hambatan besar bagi perdamaian abadi, kebijakan ini juga menjadi sumber kekerasan dan ketegangan di lapangan,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca juga: Video Saat-saat Yordania, Mesir, UEA, Qatar, dan Prancis Menjatuhkan Bantuan Udara untuk Warga Gaza

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan hampir 30.000 orang tewas.

Berita Rekomendasi

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, pengadilan yang berbasis di Den Haag memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.​​​​​​​

(Sumber: Middle East Monitor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas