Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Masukkan Aborsi dalam Konstitusi
Anggota parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan mencantumkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Perancis.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi hak aborsi ke dalam konstitusi.
Dalam sidang gabungan Parlemen di Istana Versailles, Anggota Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan mencantumkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Prancis.
Dilansir Al Jazeera, langkah ini menjadikan Prancis negara pertama di dunia yang menawarkan perlindungan eksplisit untuk mengakhiri kehamilan dalam hukum dasarnya.
Kedua majelis Parlemen, Majelis Nasional dan Senat, telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengamandemen Pasal 34 konstitusi yang menetapkan bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dijamin (hukum).
“Prancis berada di garis depan,” kata Ketua Majelis Rendah Parlemen, Yael Braun-Pivet, saat membuka pertemuan gabungan.
“Saya bangga dengan Kongres ini, yang akan menyatakan bahwa hak untuk melakukan aborsi kini akan menjadi bagian dari hukum dasar kita,” lanjutnya.
RUU tersebut disetujui dengan suara 780-72 pada hari Senin (4/3/2024).
Hampir seluruh sesi gabungan mendapat tepuk tangan meriah, lapor France24.
Disambut gembira para aktivis hak
Di seluruh negeri, para aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang dijanjikan oleh Presiden Emmanuel Macron, menyusul pencabutan hak aborsi dalam keputusan pengadilan di Amerika Serikat.
Tahun lalu Macron berjanji untuk memasukkan aborsi ke dalam konstitusi setelah Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 membatalkan hak atas prosedur aborsi, sehingga memungkinkan negara untuk melarang atau membatasinya.
Baca juga: Mengapa Prancis Kukuhkan Hak Aborsi dalam Konstitusinya?
Keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 untuk membatalkan keputusan Roe v Wade yang menjamin akses perempuan terhadap aborsi, mendorong para aktivis di Prancis untuk mendesak negara tersebut secara jelas melindungi hak tersebut dalam undang-undang dasarnya.
Sebuah jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan dukungan terhadap hak aborsi di kalangan masyarakat Prancis mencapai lebih dari 80 persen , konsisten dengan survei sebelumnya.
Jajak pendapat yang sama juga menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam konstitusi, dikutip dari Fortune.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)