Ikuti Jejak Afsel, 650 Pengacara Chile Adukan Israel ke ICC Atas Genosida di Gaza
650 pengacara asal Chile mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tindakan genosida yang dilakukan Israel.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Ratusan pengacara asal Chile mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tindakan genosida yang dilakukan Israel.
Pengaduan ini dilakukan 650 delegasi pengacara Chile, termasuk mantan duta besar Nelson Hadad.
Serta Wakil Presiden Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) Shawan Jabarin dan pengacara sekaligus profesor Chile, Rodolfo Marcone-Lo Presti.
Mengutip dari Al Mayadeen, langkah hukum itu diambil ratusan pengacara Chile karena dilatarbelakangi aksi genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Hingga membuat korban tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat mengalami lonjakan, tembus 31.184 jiwa sejak perang pecah pada 7 Oktober lalu.
Alasan ini yang membuat delegasi pengacara Chile kompak mengajukan pengaduan ke ICJ.
Dalam gugatan yang dilayangkan 650 delegasi pengacara Chile, mereka menuntut agar dunia memberikan hukuman terhadap Israel.
Salah satunya dengan melakukan penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan individu-individu lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan tersebut.
"Semua negara harus mengecam penjahat-penjahat perang, memastikan agar mereka dibuat bertanggung jawab, mengambil tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman berdasarkan penalti dari Statuta Roma, dan menyediakan reparasi bagi para korban," ujar Hadad.
Afsel Seret Israel ke ICJ
Sebelum Chile mengadukan Israel ke ICC, Afrika Selatan (Afsel) telah lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ).
Baca juga: Jelang Invasi Israel ke Rafah, Israel Rencanakan Usir Warga Gaza ke Pulau Kemanusiaan di Gaza Tengah
Gugatan ini diajukan atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza.
Dalam gugatan itu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Karena dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.
“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas
juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.
Israel Diberi Waktu 30 Hari Untuk Penuhi Perintah
Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.