Pengacara Senior Menentang Sistem Kerja Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Shoichi Ibusuki menilai sistem kerja baru bagi pekerja asing hanya ganti papan nama saja dari sistem yang lama.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengacara senior Jepang Shoichi Ibusuki menentang Ikusei Shuro, sistem kerja baru bagi pekerja asing di Jepang.
Diketahui sistem baru ini segera disahkan di parlemen Jepang (Diet).
Shoichi Ibusuki menilai sistem ini hanya ganti papan nama saja dari sistem yang lama.
"Jika pembatasan ketat diperbolehkan, mudah untuk membayangkan bahwa dalam praktiknya transfer tempat kerja tidak akan mungkin dilakukan. Sistem kerja bagi orang asing yang baru ini sebenarnya tak lebih dari mengganti papan nama sistem saja," kritik pengacara Shoichi Ibusuki, Jumat (15/3/2024) lalu.
Baca juga: Jalur Hokuriku Shinkansen Rute Kanazawa-Tsuruga Jepang Dibuka, Perjalanan Tokyo-Fukui Hanya 3 Jam
Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, peserta pelatihan dilarang pindah ke perusahaan lain selama tiga tahun selama masa pelatihan mereka.
Hal ini dikritik menciptakan tempat berkembang biaknya pelanggaran hak asasi manusia dan perburuhan yang kejam.
Sedangkan sistem kerja pengembangan kerja yang baru (ikusei shuro) juga memperbolehkan pembatasan transfer hingga dua tahun untuk setiap bidang sasaran.
Namun bisa pindah tempat kerja, dan juga memberikan syarat bagi orang asing untuk lulus tes kemahiran bahasa Jepang pada tingkat tertentu.
Persoalan lain menurutnya, dalam RUU tersebut terdapat ketentuan pencabutan izin tinggal tetap apabila orang asing yang memperoleh izin tinggal tetap dengan sengaja tidak membayar pajak atau iuran asuransi sosial.
"Ini akan secara signifikan mengganggu stabilitas status penduduk tetap dan orang asing yang mempertimbangkan izin untuk tinggal. Ini juga bertentangan dengan gagasan untuk mewujudkan masyarakat yang kohesif dan menjadi negara pilihan, seperti yang dianjurkan oleh Perdana Menteri Kishida," ujarnya.
Pemerintah Jepang memutuskan pada rapat kabinet 15 Maret lalu untuk mengamandemen Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, yang bertujuan untuk menghapus sistem pelatihan magang teknis dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkembang atau Ikusei Shuro dan menyerahkannya ke Diet.
Baca juga: Jepang Setop Buang Limbah PLTN Fukushima ke Laut Pasifik Pasca Gempa M 5,8
Usulan amandemen terhadap Undang-Undang Pengendalian Imigrasi menghapuskan sistem pelatihan magang yang ada saat ini dan menetapkan “sistem ketenagakerjaan yang berkembang” yang baru.
Serta meningkatkan tingkat “Keterampilan Khusus No. 1” yang diberikan kepada orang asing yang diakui memiliki keterampilan khusus untuk mengembangkannya ke arah Ikusei Shuro.