Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taniguchi Terdakwa Kasus Penipuan di Jepang yang Sempat Kabur ke Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara

Mitsuhiro Taniguchi (49), terdakwa kasus penipuan yang sempat kabur ke Indonesia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Taniguchi Terdakwa Kasus Penipuan di Jepang yang Sempat Kabur ke Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara
TBS TV
Mitsuhiro Taniguchi (49), terdakwa kasus penipuan yang sempat kabur ke Indonesia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Rabu (19/3/2024). Mitsuhiro Taniguchi saat ke Pengadilan Negeri Toky, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mitsuhiro Taniguchi (49), terdakwa kasus penipuan yang sempat kabur ke Indonesia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Rabu (19/3/2024).

"Terdakwa Mitsuhiro Taniguchi dituduh melakukan penipuan pada tahun 2020, bersama dengan beberapa anggota termasuk mantan istri dan putra sulungnya, dengan membuat aplikasi palsu dan menipu pemerintah dengan total 49 juta yen dalam manfaat keberlanjutan virus corona," ungkap hakim Pengadilan Tokyo, kemarin.

Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang

Dalam menjatuhkan putusannya, Kepala Pengadilan Distrik Tokyo menyatakan "Penipuan manfaat berkelanjutan skala besar yang sistematis yang menyalahgunakan sistem untuk memberikan manfaat melalui prosedur sederhana dan dipercepat adalah berbahaya."

Hakim kemudian menghukum terdakwa Taniguchi 7 tahun penjara dan mengatakan bahwa dia adalah "dalang yang bertanggung jawab atas kejahatan" dan bahwa "dia memainkan peran terberat dalam mengamankan pemegang pemohon dengan menjelaskan bahwa setiap orang adalah pemilik tunggal."

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 9 tahun untuk "sejumlah besar kaki tangan yang berbagi peran dan secara curang menerima manfaat, dan itu adalah kejahatan terorganisir yang sangat direncanakan."

Mitsuhiro Taniguchi adalah pelaku utama kelompok penipuan dan telah mengakui tuduhan di persidangan.

Berita Rekomendasi

Dia sempat melarikan diri ke luar negeri termasuk Indonesia selama sekitar 1,8 tahun.

Baca juga: Tertangkap di Lampung, Mitsuhiro Taniguchi Bakal Segera Dideportasi ke Jepang

Di persidangan, jaksa menunjukkan bahwa Taniguchi memainkan peran penting dan sentral dalam merekrut pelamar dengan memberikan penjelasan palsu kepada peserta pada briefing, seperti 'Jika Anda telah menjual barang di Mercari, Anda dapat menerima manfaat keberlanjutan."

Kepolisian Tokyo menyebut terdakwa Taniguchi diyakini telah menciptakan kelompok penipuan yang mencakup mantan istri dan putra sulungnya dan secara curang menerima manfaat sekitar 1 miliar yen.

Taniguchi sempat ditahan di Indonesia, di mana ia melarikan diri.

Dia kemudian didakwa dalam 49 kasus tindak pidana dan semuanya dinyatakan bersalah.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas