Israel Berulah Lagi, Caplok 800 Hektar Tanah Palestina di Tepi Barat untuk Bangun Permukiman Ilegal
Pemerintah pendudukan Israel mengeluarkan perintah untuk menyita 8.000 dunam atau sekitar 800 hektar di Tepi Barat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEW.COM - Pemerintah pendudukan Israel mengeluarkan perintah pada Jumat (22/3/2024) untuk menyita 8.000 dunam atau sekitar 800 hektar di Tepi Barat.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich mengatakan tanah Palestina yang disita, wilayah di bagian utara Lembah Jordan menjadi 'tanah negara'.
Smotrich mengklaim langkah yang mereka ambil merupakan hak pemukim Israel yang menduduki Tepi Barat.
“Meskipun ada orang-orang di Israel dan dunia yang berusaha melemahkan hak kami atas wilayah Yudea dan Samaria dan negara secara umum, kami mempromosikan penyelesaian melalui kerja keras dan dengan cara yang strategis di seluruh negeri,” kata Smotrich, menggunakan Istilah Israel untuk Tepi Barat, dikutip dari Al-Arabiya.
Pengawas pemukiman Israel, Peace Now, mengatakan bahwa luas wilayah yang disita adalah yang terbesar sejak Perjanjian Oslo tahun 1993.
Tahun 2024 juga menandai penyitaan tanah terbanyak di Tepi Barat,
Dengan 800 hektar tanah yang dicaplok, menjadikan total luas lahan yang diduduki oleh Israel pada tahun 2024 menjadi 10.640 dunam atau sekitar 1064 hektar.
Pada awal tahun ini, Israel telah mencaplok 2.640 dunam terdiri dari 2.350 unit di Ma'ale Adumim, 300 di Keidar, dan 694 dalam Efrat, dikutip dari Al Mayadeen.
Pihak berwenang Israel mengatakan tanah Palestina di Tepi Barat yang disita akan digunakan untuk membangun ratusan unit rumah di tanah yang diduduki, selain membangun kawasan industri dan komersial.
Rencana tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun untuk diselesaikan dan memerlukan persetujuan politik.
Keputusan ini diumumkan ketika Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken tiba di Israel untuk membahas perang di Gaza.
Sebagai informasi, Israel telah merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Arab-Israel tahun 1967.
Baca juga: 3 Ekstremis Israel Dijatuhi Sanksi oleh AS, Usir Petani Palestina dari Tanah di Tepi Barat
Pemukiman di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional.
Meski mendapat tentangan dari luar negeri, Israel dalam beberapa dekade terakhir telah membangun puluhan permukiman di Tepi Barat.