Update Kasus Viral Kaus Kaki Berlafaz Allah, Pemasok Resmi Didakwa Pengadilan Malaysia
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah
Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan pemasok kaus kaki berlafaz Allah yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dikenai sanksi tegas oleh pemerintah Malaysia.
Badan usaha yang bernama Xin Jian Chang Sdn Bhd tersebut akhirnya dikenai hukuman karena menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena mendistribusikan barang terlarang tersebut ke KK Super Mart.
Pihak yang dipanggil ke pengadilan dari perusahaan Xin Jian Chang adalah tiga direktur badan usaha tersebut yakni Soh Chin Huat (61), istrinya, Goh Li Huay (62), dan putra mereka, Soh Hui San (36).
Adapun tiga direktur perusahaan tersebut masih kukuh mengaku tidak bersalah di sidang yang digelar hari ini (26/3/2024)
Ketiga direktur Xin Jian Chang juga membantah tuduhan bahwa mereka sengaja menyakiti perasaan umat Islam dalam kasus yang mulai viral sekitar dua minggu lalu. tersebut.
Pengakuan itu diungkapkan setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim, Muhamad Anas Mahadzir.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah di rak pajangan.
Penuntutan dilakukan sesuai dengan Pasal 109 KUHP yang dibaca dengan Pasal 298 KUHP yang memiliki dasar sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda atau keduanya jika terbukti bersalah.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, Bandar Sunway, pada pukul 06.30, 13 Maret lalu.
Tim jaksa penuntut umum sendiri dipimpin oleh Masri Mohd Daud sedangkan Xin Jian Chang Sdn Bhd beserta tiga direktur perusahaan diwakili oleh pengacara Lau Yi Leong.
Lau selaku kuasa hukum Xin Jian Chang sebelumnya mengajukan keberatan dan jaminan rendah karena kliennya tidak berisiko melarikan diri.
Baca juga: Update Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah, Pemerintah Malaysia Resmi Cabut Lisensi Vendor Terkait
Hakim Muhamad Anas kemudian memberikan jaminan masing-masing RM10.000 atau sekitar Rp 33,4 juta terhadap tiga terdakwa.
Adapun pengadilan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 April 2024 mendatang guna memerdalami pengajuan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.
Lisensi Usaha Terdakwa Sudah Dicabut
Tak hanya pihak pengadilan, Pemerintah Malaysia juga bertindak cepat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kontroversial tersebut.
Melalui Majelis Kotamadya Batu Pahat (MPBP), pemerintah Malaysia juga resmi mengumumkan pembatalan lisensi usaha dan menutup operasi bisnis Xin Jian Chang Sdn Bhd.
Xin Jian Chang adalah perusahaan yang terlibat dalam kontroversi distribusi kaos kaki dengan tulisan Allah dijual di gerai toko KK Mart, yang memicu kemarahan umat Muslim di Malaysia.
Dikutip Tribunnews dari akun media sosial MPBP, pihaknya menyatakan bahwa pengajuan pemberitahuan tersebut mengikuti pelanggaran terhadap syarat-syarat aktivitas lisensi usaha yang disetujui oleh MPBP, yaitu toko sepatu dan distributor.
"Pengajuan pemberitahuan disaksikan oleh Ketua MPBP, Ezahar Abu Sairin bersama dengan Whip Utama, Deputi, dan Anggota Dewan MPBP di Menara MPBP, pada hari Rabu (20/3/2024).