Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Viral Kaus Kaki Berlafaz Allah, Pemasok Resmi Didakwa Pengadilan Malaysia

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Kasus Viral Kaus Kaki Berlafaz Allah, Pemasok Resmi Didakwa Pengadilan Malaysia
Facebook/Firdaus Wong Wai Hung
Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait 

"Direktur Manajer Xin Jian Chang, Soh Hui San telah menerima pemberitahuan," katanya dalam pernyataan pada hari Rabu.

MPBP mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 13(2) dan Pasal 49(2) Peraturan Daerah MPBP tentang Lisensi Perdagangan, Usaha, dan Industri 2016.

Sebelumnya pada hari Selasa (19/4/2024), Polis Diraja Malaysia (PDRM) membuka dua berkas penyelidikan mengenai masalah penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di gerai toko serba ada KK Super Mart, yang baru-baru ini menjadi viral.

Direktur Jabatan Siasatan Jenayah Bukit Aman (JSJ) Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain melaporkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima total 42 laporan terkait kasus tersebut.

Pada Sabtu lalu pihak manajemen KK Super Mart juga telah menyatakan penyesalan atas insiden penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di salah satu cabangnya di Bandar Sunway Pyramid, Petaling Jaya, sebelum menjadi viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas