Update Kasus Viral Kaus Kaki Berlafaz Allah, Pemasok Resmi Didakwa Pengadilan Malaysia
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah
Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
"Direktur Manajer Xin Jian Chang, Soh Hui San telah menerima pemberitahuan," katanya dalam pernyataan pada hari Rabu.
MPBP mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 13(2) dan Pasal 49(2) Peraturan Daerah MPBP tentang Lisensi Perdagangan, Usaha, dan Industri 2016.
Sebelumnya pada hari Selasa (19/4/2024), Polis Diraja Malaysia (PDRM) membuka dua berkas penyelidikan mengenai masalah penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di gerai toko serba ada KK Super Mart, yang baru-baru ini menjadi viral.
Direktur Jabatan Siasatan Jenayah Bukit Aman (JSJ) Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain melaporkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima total 42 laporan terkait kasus tersebut.
Pada Sabtu lalu pihak manajemen KK Super Mart juga telah menyatakan penyesalan atas insiden penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di salah satu cabangnya di Bandar Sunway Pyramid, Petaling Jaya, sebelum menjadi viral di media sosial.
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.