Kabur, Visa 57 WNI Dibatalkan Imigrasi Jepang, Ini Sebabnya
Sebanyak 57 orang Indonesia yang berada di Jepang selama tahun 2023 visanya telah dibatalkan pihak imigrasi Jepang karena banyak yang kabur.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebanyak 57 orang Indonesia yang berada di Jepang selama tahun 2023 visanya telah dibatalkan pihak imigrasi Jepang karena banyak yang kabur.
Indonesia terbanyak ketiga dibatalkan visanya untuk orang asing, setelah warga Vietnam (812 kabur) dan China (220 kabur).
"Dari jumlah 57 orang itu sebanyak 41 orang dari jusshusei (pemagang) No.1 yang kabur. Lalu 8 orang pelajar yang kabur yang tampaknya direncanakan mereka untuk bisa masuk ke Jepang dengan tujuan lain, bukan untuk belajar," papar sumber Tribunnews.com di pemerintahan Jepang Jumat (29/3/2024).
Lainnya adalah Jisshusei No.3 sebanyak 4 orang yang kabur dan Jisshusei No.2 sebanyak 1 orang kabur. Visa Insinyur/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional sebanyak 2 orang kabur. Lalu pemilik visa tokutei ginou No.1 sebanyak satu orang kabur.
Pada tahun 2023, jumlah kasus pembatalan status kependudukan berdasarkan Pasal 22-4 Ayat 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang, sebanyak 1.240 kasus, meningkat 115 kasus (10,2 persen) dibandingkan tahun sebelumnya, merupakan angka tertinggi yang pernah ada.
Jumlah pencabutan status kependudukan pada tahun 2023 sebanyak 1.240 orang. Jumlah ini meningkat 10,2 persen dibandingkan 1.125 kasus pada tahun 2022.
Berdasarkan status tempat tinggal, "Pelatihan Magang Teknis" (Jisshusei) adalah yang paling umum yaitu sebanyak 983 (79,3 persen), diikuti oleh "Pelajar" sebanyak 183 (14,8%), dan "Insinyur/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional" sebanyak 32. ( 2,6%).
Berdasarkan kebangsaan/wilayah, Vietnam mempunyai jumlah kasus terbanyak yaitu 812 (65,5%), diikuti oleh China (tidak termasuk Taiwan Hongkong) dengan 220 (17,7%) dan Indonesia dengan 57 (4,6%).
Dilihat dari jumlah kasus yang berlaku pada masing-masing butir Pasal 22-4, Ayat 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang (UUPPIPPJ) No.6 memiliki jumlah kasus terbanyak yaitu 1.049 (84,5%), disusul UUPPIPPJ No.5 sebanyak 128 kasus (10,3%), dan UUPPIPPJ No. 2 sebanyak 42 kasus (3,4%)
Alasan paling umum untuk pembatalan adalah hilangnya trainee magang teknis dari lokasi pelatihan mereka atau siswa internasional yang tinggal di Jepang selama lebih dari tiga bulan setelah dikeluarkan dari sekolah, terhitung 1.049 kasus, terhitung 84,5% dari total.
Selain itu, ada 128 kasus (10,3%) di mana siswa internasional bekerja paruh waktu setelah dikeluarkan dari sekolah, trainee magang teknis bekerja untuk perusahaan lain setelah mereka menghilang, dan 42 kasus (3,4%) melibatkan pernikahan palsu dengan orang Jepang untuk mendapatkan status tempat tinggal "pasangan orang Jepang" atau latar belakang pendidikan palsu, mengakali untuk mendapatkan status tempat tinggal dengan visa insinyur.
Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Korban Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.