KBRI Teheran Susun Rencana Kontingensi Hadapi Situasi Konflik Israel dengan Iran
KBRI Tehran mencatat 376 WNI menetap di Iran di mana mayoritas adalah pelajar atau mahasiswa di Kota Qom.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iran melancarkan serangan besar-besaran ke Israel dengan mengirimkan ratusan rudal dan drone pada Sabtu (14/4/2024).
Serangan ini merupakan balasan Tehran atas serangan udara Israel pada 1 April lalu terhadap gedung konsulatnya di Damaskus.
Serangan balasan Iran ini memicu potensi perang dunia III, karena Israel juga mempersiapkan serangan balik balas dendam, sebagaimana dikemukakan Juru Bicara Israel Defense Force (IDF) dengan mulai meminta meniadakan semua kegiatan pendidikan, termasuk studi akademis dan perkemahan musim panas.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Israel tercatat 115 jiwa di mana mayoritas menetap di Jerussalem, Tel Aviv dan Arava.
Sementara KBRI Tehran mencatat 376 WNI menetap di Iran di mana mayoritas adalah pelajar atau mahasiswa di Kota Qom.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Teheran telah menyusun rencana kontingensi untuk mengantisipasi eskalasi keadaan di wilayah Iran.
“KBRI Tehran telah susun rencana kontingensi untuk antisipasi eskalasi keadaan,” kata Judha kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Kemenlu dan Perwakilan RI di Timur Tengah memberikan sejumlah imbauan bagi mereka yang berencana bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda perjalanan.
Pasalnya eskalasi ketegangan kedua negara menyebabkan beberapa negara di Timur Tengah melakukan pembatasan atau penutupan wilayah udara mereka untuk penerbangan komersial maupun penerbangan lainnya.
Melengkapi imbauan ini, KBRI Tehran juga berkoordinasi dengan para WNI untuk langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi situasi tak menentu di negara tersebut.
“Melengkapi imbauan yang sudah disampaikan sebelumnya, KBRI juga akan lakukan briefing meeting dengan para WNI mengenai langkah langkah yang perlu dilakukan,” ungkap Judha.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menyatakan serangan terhadap Israel adalah bagian dari upaya untuk membela diri.
"Pada hari ini (14 April 2024) angkatan bersenjata Republik Islam Iran dalam menjalankan hak wajarnya untuk membela diri seperti yang diatur dalam pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa," tulis Kemlu Iran dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).
Kemlu Iran menegaskan, serangan itu adalah pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang.
"Sebagai tanggapan pembalasan terhadap agresi militer berulang-ulang rezim Zionis di mana menyebabkan kesyahidan para penasihat militer resmi Iran yang secara resmi hadir di Suriah atas undangan pemerintah Suriah dan beraktivitas di sana."
Langkah ini juga disebut sebagai pembalasan secara khusus terhadap serangan militer rezim Zionis pada 1 April 2024 terhadap fasilitas diplomatik Iran di Damaskus, Suriah.
Mereka menyatakan, kesempatan ini digunakan Iran untuk menekankan kembali kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB serta hukum internasional.
Baca juga: PBB Minta Iran dan Israel Menahan Diri: Dunia Tak Mampu Tanggung Lebih Banyak Perang
Iran menegaskan, tindakan ini sebagai tekad mempertahankan kedaulatan, integritas wilayah dan kepentingan nasionalnya terhadap berbagai bentuk penggunaan ilegal kekuatan dan agresi.
"Tindakan defensif Republik Islam Iran dalam menjalankan haknya untuk membela diri menunjukkan pendekatan bertanggung jawab Iran terhadap perdamaian dan keamanan regional dan internasional pada saat tindakan ilegal dan genosida yang dilakukan oleh rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina dan agresi militer terhadap pemerintah negara-negara di kawasan dengan tujuan memperluaskan api peperangan terus dilakukan oleh rezim Zionis."
Bahkan, Iran menyatakan tak akan ragu mengambil tindakan yang lebih defensif untuk melindungi kepentingan sahnya dari tindakan militer agresif dan penggunaan kekuatan ilegal.