Ratusan Yahudi Ekstremis Serbu Masjid Al-Aqsa, Yordania Ngamuk, Ben Gvir Ingin Ubah Status Quo
sekitar 225 pemukim Yahudi ultra-Ortodoks menyerbu Masjid Al-Aqsa, dari sisi Gerbang Mughrabi dan melakukan ritual Talmud
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Ratusan Yahudi Ekstremis Serbu Masjid Al-Aqsa, Yordania Ngamuk, Ben Gvir Ingin Ubah Status Quo
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pemukim ekstremis Yahudi Israel dilaporkan menyerbu halaman Masjid Al-Aqsa – Masjid Suci di kota Yerusalem yang diduduki, Kamis (18/4/2024).
Kegubernuran Yerusalem mengatakan dalam sebuah pernyataan menyebut, sekitar 225 pemukim Yahudi ultra-Ortodoks menyerbu Al-Aqsa, dari sisi Gerbang Mughrabi, di bawah penjagaan ketat dari polisi pendudukan Israel yang bersenjata lengkap.
"Mereka melakukan aksi mencurigakan dan melakukan ritual Talmud yang provokatif di halamannya. di tengah polisi pendudukan yang memperketat tindakan militernya di gerbang Kota Tua dan Masjid Al-Aqsa," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Temple Institute Israel Mau Gelar Ritual Kurban Sapi Merah di Idul Fitri, Kuil Yahudi Dibangun Lagi?
Yordania Mengamuk
Aksi Israel membiarkan para pemukim Yahudi Ekstrem ini membuat Yordania marah besar.
Menteri Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci Yordania, Dr Muhammad Al-Khalayleh, mengutuk aksi tersebut dan menyebutnya sebagai penodaan halaman Masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh para pemimpin dan kelompok ekstremis Yahudi.
Al-Khalayla dalam sebuah pernyataan Kamis, mengatakan serbuan para pemukim Yahudi itu terjadi di bawah perlindungan polisi pendudukan Israel.
Aksi tercela ini disebut juga mendapat dukungan dari para pemimpin politik di pemerintahan otoritas pendudukan Israel.
Dukungan itu, utamanya, terlontar dari pernyataan berulang-ulang dari Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang baru-baru ini mengumumkan niatnya untuk meningkatkan jumlah penyusup Yahudi.
Ben-Gvir menyatakan ingin mengubah status quo saat ini di Masjid Al-Aqsa sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan ritual Talmud di Masjid Al-Aqsa.
Yordania menyebut, niat Ben-Gvir ini sebagai rencana menjijikkan.
"Menteri menegaskan kepatuhan umat Islam terhadap hak agama, sejarah dan hukum mereka terhadap Masjidil Haram/Masjid Suci, di bawah perwalian dan perawatan Yang Mulia Raja Abdullah II, dan sebagai masjid Islam murni untuk umat Islam saja, dan tidak tidak menerima pembagian atau persekutuan," tulis pernyataan pihak Yordania.
Baca juga: Presiden Argentina Serukan Pembongkaran Masjid Al Aqsa untuk Alasan Ini
Ben-Gvir Ingin Ubah Status Quo Masjid Al-Aqsa
Masjid Al-Aqsa yang saat ini dikelola Badan Wakaf, lembaga resmi Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa saat ini masih berstatus sebagai status quo.
Apa itu status quo Majid Al-Aqsa?
Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut secara sederhana menjelaskan kalau status itu berarti Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem menyebut status quo berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al Aqsa
Namun, orang Israel melihat segalanya secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson dilansir Al-Jazeera.
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Menurut status quo Israel 1967, pemerintah Israel mengizinkan Badan Wakaf untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk salat di sana.
Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.
Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang dibentuk pada 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun.
Bahkan, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah, ujarnya.
Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini.
Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.
Aturan ini yang ingin diubah Itamar Ben-Gvir agar kelompok Yahudi ekstrem Israel bisa dan diperbolehkan secara hukum untuk melakukan ritual di Masjid Al-Aqsa.
(oln/khbrn/aljazeera/tmpo/*)