2 Kelompok WNI Berkelahi di Daegu Korsel: 1 Orang Tewas Ditikam, 1 Luka Berat
Dua kelompok WNI berkelahi di Daegu, Korsel pada Minggu pagi kemarin lusa. Dikabarkan satu orang tewas akibat ditikam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah peristiwa perkelahian yang melibatkan dua kelompok warga negara Indonesia (WNI) terjadi di kawasan Dalseo-gu, Daegu, Korea Selatan pada Minggu (28/4/2024) sekira pukul 08.00 pagi waktu setempat.
Insiden ini dibenarkan oleh Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi.
Hingga saat ini, kata Zulkaryadi, polisi setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden perkelahian tersebut.
"Ya info tersebut benar. Kejadiannya pada hari Minggu, 28 April lalu."
"Sekitar jam 8-9 pagi, ada kelompok WNI yang berkelahi di daerah Dalseo-gu, Daegu. Sebab perkelahian masih diinvestigasi polisi," kata Zulkaryadi kepada Tribunnews.com, Selasa (30/4/2024).
Dia menuturkan akibat perkelahian tersebut, ada satu korban tewas usai ditikam dengan senjata tajam (sajam).
Selain itu, adapula satu korban lain yang mengalami luka parah dan tiga korban lainnya luka ringan.
"Info dari polisi, satu orang korban ditusuk pelaku dengan senjata tajam sehingga terluka parah dan meninggal di RS."
"Satu orang lain luka parah tai sampai sekarang masih dalam perawatan. Tiga orang luka ringan dan sudah pulang sekarang," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Kehilangan Rp 180 Triliunan Tiap Tahun, Gara-gara WNI Marak Berobat ke Luar Negeri
Zulkaryadi menuturkan pelaku penikaman yang berusia sekitar 40 tahun sudah ditangkap polisi setempat pada hari ini dan masih menjalani pemeriksaan.
"Beberapa saksi dan pelaku perkelahian lainnya masih dicari," ujarnya.
Sementara, jenazah korban yang berusia sekitar 30 tahun itu masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Zulkaryadi menuturkan para WNI yang terlibat dalam perkelahian tersebut merupakan pekerjan migran Indonesia (PMI).
Namun, izin tinggalnya di Korea Selatan sudah habis atau overstay.
"Mereka adalah PMI tapi saat ini status izin tinggal mereka sudah ilegal/overstay," ujarnya.
Hanya saja, kata Zulkaryadi, khusus untuk pelaku penikaman, masa tinggalnya sudah habis sejak 2010 lalu.
"Info untuk pelaku, telah melanggar izin tinggalnya sejak 13 tahun yang lalu. Sejak 2010," katanya.
KBRI Seoul Bakal Dampingi Proses Hukum Pelaku
Zulkaryadi mengungkapkan KBRI Seoul akan melakukan pendampingan hukum jika kepolisian di Daegu mengangkat kasus ini ke pengadilan.
"KBRI masih terus berkomunikasi dengan kepolisian terkait prosesnya. Jika nanti polisi akan mengangkat kasus ini ke kejaksaan dan selanjutknay ke pengadilan, nanti akan pengadilan yang menunjuk pengacara pro bono dan translator," tuturnya.
Zulkaryadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak pelaku selama ditahan hingga diadili.
"KBRI akan memastikan agar hak-haknya yang layak baik selama ditahan atau jika nanti sampai dihukum penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)