Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irak Resmi Sahkan UU Larangan Homoseksualitas, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Amandemen Undang-undang tersebut secara tegas melarang hubungan sesama jenis dan transgenderisme.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Irak Resmi Sahkan UU Larangan Homoseksualitas, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara
AFP/Murtaja Lateef
---- Pendukung ulama Syiah Irak Moqtada al-Sadr membakar bendera 'Pride' saat unjuk rasa di Bagdad, Irak, 21 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Irak resmi melarang praktik homoseksualitas termasuk lesbianisme dan transgender di negara itu. Aturan tersebut dituangkan dalam amandemen Undang-Undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas disahkan oleh badan legislatif Irak pada hari Sabtu, 27 April 2024.

Amandemen Undang-undang tersebut secara tegas melarang hubungan sesama jenis dan transgenderisme.

Pengesahan undang undang tersebut dikecam oleh AS dan Inggris, namun ketua parlemen menggambarkannya sebagai “langkah penting untuk melindungi struktur nilai masyarakat.”




Penjabat ketua parlemen Irak Mohsen Al-Mandalawi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengesahan undang-undang tersebut adalah “langkah penting untuk melindungi struktur nilai masyarakat” dan untuk “melindungi anak-anak kita dari seruan kebobrokan moral dan homoseksualitas.”

Irak sebenarnya telah memiliki undang undang yang melarang praktik homoseksualitas di negara itu.

Namun aturan larangan hubungan sesama jenis di Irak dihapus Amerika Serikat ketika negara itu menginvasi Irak tahun 2003.

Menurut salinan undang-undang yang dilihat oleh Reuters, undang-undang tersebut mengamanatkan hukuman penjara 10-15 tahun bagi siapa pun yang terlibat dalam hubungan homoseksual, 7 tahun penjara bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi.

BERITA TERKAIT

Undang-undang tersebut juga memberikan hukumanantara satu hingga tiga tahun bagi siapa pun yang mengubah “kekerasan biologis” mereka. gender” atau berpakaian dengan cara yang banci.

KUHP Irak tahun 1969 tidak secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas, namun tidak memberikan perlindungan dari pelecehan di luar proses hukum terhadap kaum gay dan lesbian.

Pembaruan undang-undang tersebut pada tahun 1980an melegalkan ‘pembunuhan demi kehormatan’ terhadap kaum homoseksual yang dilakukan oleh anggota keluarga mereka, sementara amandemen konstitusi tahun 1993 memperkenalkan hukuman mati bagi tindakan homoseksual.

Baca juga: Cacar Monyet Rentan Menyerang Kaum Penyuka Sesama Jenis: Gay dan Homoseks

Flashback ke belakang. Setelah AS menginvasi Irak pada tahun 2003, gubernur pendudukan Paul Brenner menghapuskan hukuman mati dan mengembalikan hukum pidana ke versi tahun 1969.

Baca juga: Wanita Transgender AS Ini Jadi Buruan Rusia, Apa Dosa-dosanya?

Media-media Barat melaporkan peningkatan serangan terhadap kaum homoseksual yang dilakukan oleh polisi dan milisi setelah penarikan sebagian pasukan Amerika pada tahun 2012, meskipun Departemen Luar Negeri AS mengklaim pada tahun 2019 bahwa mereka telah melatih pasukan keamanan Irak “tentang ketaatan yang tepat terhadap hak asasi manusia.”

AS menyatakan “sangat prihatin” dengan pemungutan suara pada hari Sabtu, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam siaran pers.

“Amandemen ini mengancam mereka yang paling berisiko dalam masyarakat Irak dan melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing,” tambah Miller.

Dalam sebuah postingan di media sosial, Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron menyebut undang-undang tersebut “berbahaya dan mengkhawatirkan,” dan mengatakan bahwa “tidak seorang pun boleh menjadi sasaran karena siapa mereka.”

Terlepas dari status hukumnya, homoseksualitas selalu menjadi hal yang tabu di kalangan mayoritas Syiah konservatif di Irak. Budaya LGBTQ dipandang oleh sebagian warga Irak sebagai ideologi Barat yang bermusuhan, dan pelangi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas