Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ Tolak Permintaan Nikaragua, Jerman Tetap Bisa Leluasa Kirim Bantuan Senjata ke Israel

Mahkamah Internasional atau ICJ tidak akan memerintahkan Jerman untuk menghentikan ekspor senjatanya ke Israel

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in ICJ Tolak Permintaan Nikaragua, Jerman Tetap Bisa Leluasa Kirim Bantuan Senjata ke Israel
The Times Now
Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau ICJ tidak mengabulkan permintaan Nikaragua untuk memerintahkan Jerman berhenti mengirim senjata dan bantuan ke Israel.

Dilansir NPR, Nikaragua mengajukan kasus tersebut dengan alasan bahwa dengan memberikan senjata dan dukungan lainnya kepada Israel, Jerman gagal mencegah terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam pemungutan suara dengan hasil 15-1 pada hari Selasa (30/4/2024), hakim ICJ mengatakan dalam putusan awal bahwa, berdasarkan argumen hukum yang diajukan, persyaratan untuk mengeluarkan perintah tersebut tidak dipenuhi.

Kementerian Luar Negeri Jerman mengomentari keputusan tersebut di media sosial.

Ia mengatakan, ia menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional itu.

Jerman adalah pemasok perangkat keras militer terbesar kedua bagi Israel, setelah Amerika Serikat, menurut Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm.

Sebelumnya, Jerman meminta agar ICJ membatalkan kasus ini karena kurangnya yurisdiksi.

BERITA REKOMENDASI

Namun, pengadilan mengizinkan kasus ini dilanjutkan.

Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024.
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

ICJ mengatakan dalam keputusannya pada hari Selasa bahwa mereka masih sangat prihatin dengan kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza yang sangat buruk.

Sementara itu, setidaknya 34.535 warga Palestina telah tewas dan 77.704 luka-luka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober.

Jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas pada 7 Oktober mencapai 1.139 orang dengan puluhan orang masih ditawan.

Baca juga: Nikaragua Seret Jerman ke ICJ karena Bantu Israel Melakukan Genosida Gaza, Seperti Pontius Pilatus

Berikut perkembangan penting lainnya seperti dilansir Al Jazeera.


- Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa serangan Israel terhadap Rafah akan menjadi eskalasi yang tak tertahankan dan akan sangat menghancurkan bagi warga Palestina di Gaza dan wilayah yang lebih luas.

- Kebenaran yang paling sederhana adalah bahwa operasi darat di Rafah akan menjadi sebuah tragedi yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Martin Griffiths, wakil sekretaris jenderal PBB untuk urusan kemanusiaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas