Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Israel dan Sekutunya Keder Diseret ke ICC? Ini Penjelasannya

Israel telah lama dituduh bertindak tanpa mendapat hukuman di wilayah Palestina yang didudukinya dan mengandalkan dukungan dari Amerika Serikat.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengapa Israel dan Sekutunya Keder Diseret ke ICC? Ini Penjelasannya
Tangkap Layar JN
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel dilaporkan dilanda kepanikan di tataran warganya hingga pemimpin politik dan pemerintahan setelah Iran bersumpah akan membalas serangan Israel ke konsulatnya di Damaskus, Suriah, Senin (1/4/2024). - Israel telah lama dituduh bertindak tanpa mendapat hukuman di wilayah Palestina yang didudukinya dan mengandalkan dukungan dari Amerika Serikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Israel telah lama dituduh bertindak sewenang-wenang di wilayah Palestina yang diduduki tanpa mendapat hukuman.

Tel Aviv lebih seperti berlindung di ketiak Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Barat dari dampak buruk atas perbuatannya.

Akan tetapi, baru-baru ini banyak laporan media dari Israel yang menyebut bahwa para pejabat Negeri Yahudi mulai takut bila benar-benar diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Seperti dilaporkan, ada desas-desus bahwa ICC akan menggugat tokoh-tokoh militer dan politik Israel atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza.

Berdasarkan berita yang dipublikasikan oleh media Israel, surat perintah penangkapan bisa dikeluarkan secepatnya, bahkan minggu ini.

Merasa tersudut, Israel memohon bantuan Gedung Putih agar menahan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Al Jazeera belum bisa mengonfirmasi secara independen terkait potensi rilisnya surat perintah tersebut.

BERITA TERKAIT

ICC sempat berbincang dengan staf medis di Gaza tentang temuan kejahatan perang, lapor Reuters pada Selasa (30/4/2024), pembicaraan tersebut pun menghidupkan kembali diskusi tentang kemungkinan surat perintah penangkapan.

Pada Maret 2021 kemarin, penyelidikan ICC atas tindakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki serta Yerusalem Timur yang diduduki sejak 2014, diluncurkan di bawah kepemimpinan mantan Jaksa ICC, Fatou Bensouda.

Lalu, November 2023, Bangladesh, Bolivia, Komoro, Djibouti, dan Afrika Selatan kembali mengajukan tindakan Israel ke pengadilan.

Jaksa ICC saat ini, Karim Khan mengumumkan bahwa penyelidikan telah diperluas hingga mencakup kekerasan sejak perang terbaru Israel di Gaza dimulai pada bulan Oktober 2023.

Baca juga: Ada Perdana Menteri Baru di Israel, Netanyahu Telah Jadi Pelayan Majikannya Itamar Ben Gvir

Sebulan kemudian, saat berkunjung ke Tepi Barat dan Israel, Karim Khan mengatakan pengadilan akan menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel dan Hamas pada dan sejak 7 Oktober.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa penyelidikan yang telah dilakukan selama tiga tahun tiba-tiba menimbulkan kekhawatiran di Israel?

Simak penjelasannya berikut ini:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas