Mengapa Israel dan Sekutunya Keder Diseret ke ICC? Ini Penjelasannya
Israel telah lama dituduh bertindak tanpa mendapat hukuman di wilayah Palestina yang didudukinya dan mengandalkan dukungan dari Amerika Serikat.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dikutip dari Al Jazeera, Israel tidak menandatangani Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC.
Dengan demikian, otoritas Israel tidak diakui, begitu pula Amerika Serikat.
Biasanya, hal ini berarti pengadilan tidak dapat menyelidiki Israel.
Namun, yurisdiksi ICC mencakup kejahatan yang dilakukan oleh suatu negara anggota atau di wilayah salah satu negara anggotanya, yang mana Palestina merupakan salah satu negara anggotanya.
Palestina sendiri telah bergabung atas permintaan Otoritas Palestina pada tahun 2015.
Maka dari itu, pengadilan mempunyai wewenang untuk menyelidiki kejahatan berat dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap siapa pun – termasuk tentara dan pejabat Israel – yang terlibat dalam melakukan kekejaman di Tepi Barat atau Gaza.
Menurut outlet berita Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Panglima Militer Herzi Halevi semuanya bisa diseret ke ICC dengan surat perintah penangkapan, cuma dalam hitungan hari.
Hal ini jelas dapat berdampak signifikan pada karir politik dan militer mereka.
Baca juga: Lindungi Netanyahu dari Buruan ICC, Israel Ancam Bakal Runtuhkan Otoritas Palestina
Pekan lalu, Netanyahu di media sosial mengungkapkan kalau Israel “tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela diri”.
Pakar hukum yang berbicara kepada Al Jazeera percaya bahwa setiap dakwaan akan terkait dengan kebijakan Israel yang mempersenjatai makanan untuk membuat warga sipil kelaparan di Gaza dan keputusan Hamas untuk menawan warga Israel selama serangan mendadak mereka pada 7 Oktober.
“Kedua dakwaan ini paling mudah ditelusuri hingga ke pimpinan senior (kedua partai),” kata Adil Haque, profesor hukum di Rutgers University di New Jersey.
Israel menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang, seperti ICC, bermarkas di Den Haag.
Para ahli percaya bahwa dakwaan ICC dapat semakin melemahkan legitimasi perang Israel di Gaza dan mempersulit hubungan Israel dengan sekutu Eropa, yang merupakan anggota Statuta Roma.
“Ini akan menjadi momen besar bagi ICC sendiri, bagi Israel, dan sama pentingnya bagi sekutu Israel,” kata Hugh Lovatt, peneliti kebijakan senior dan pakar Israel-Palestina di Dewan Hubungan Luar Negeri Eropa.