Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Israel Bertambah, Turki Turun Tangan Gabung Afrika Selatan Gugat Tel Aviv di ICJ

Turki telah mempersiapkan diri sejak lama sebelum mengambil keputusan berpartisipasi dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Lawan Israel Bertambah, Turki Turun Tangan Gabung Afrika Selatan Gugat Tel Aviv di ICJ
Adem ALTAN / AFP
Presiden Turki dan Ketua Partai AK Recep Tayyip Erdogan memegang tanda yang menunjukkan evolusi tanah Israel dan Palestina pada peta pada pertemuan kelompok partainya di Majelis Agung Nasional Turki di Ankara pada 11 Oktober 2023. 

Turki juga menekankan perlunya hal ini agar kejahatan Israel tidak dibiarkan begitu saja, dan mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional.

DEMO SETOP GENOSIDA DI GAZA- Ribuan orang turun ke jalan, berdemonstrasi di ibu kota Belgia, Brussels, pada hari Minggu (21/1/2024). Mereka menuntut Genosida Israel di Gaza segera dihentikan.  Mereka meneriakkan yel-yel dan menyebut Israel sebagai teroris.
DEMO SETOP GENOSIDA DI GAZA- Ribuan orang turun ke jalan, berdemonstrasi di ibu kota Belgia, Brussels, pada hari Minggu (21/1/2024). Mereka menuntut Genosida Israel di Gaza segera dihentikan. Mereka meneriakkan yel-yel dan menyebut Israel sebagai teroris. (NICOLAS MAETERLINCK / BELGA / AFP)

Serahkan Bukti-Bukti Genosida Israel

Ankara tidak hanya menyambut baik hal tersebut, namun Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa negaranya akan menyerahkan dokumen ke Pengadilan Internasional yang akan mempengaruhi jalannya kasus dan mendokumentasikan tindakan genosida manusia Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Sebagai bagian dari dukungan hukum, 3.061 pengacara Turki mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang mencakup bukti yang membuktikan bahwa Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Sekelompok pengacara Turki lainnya mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional, menuduhnya melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza.

Baca juga: Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida

Terkait dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan tindakan genosida, menerapkan tindakan hukuman atas tindakan penghasutan, dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di negara tersebut. saat mereka melancarkan perang yang menghancurkan di Jalur Gaza.

Namun pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata, dan tidak memutuskan genosida di Gaza, yang merupakan fokus gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, sebuah hal yang menjadi pertimbangan Turki untuk turun tangan.

Mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan keputusan seperti itu, menurut para ahli.

BERITA REKOMENDASI

(oln/khbrn/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas