Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan Desak ICJ untuk Perintahkan Israel Tarik Mundur Pasukannya dari Rafah

Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik pasukannya dari Rafah.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Afrika Selatan Desak ICJ untuk Perintahkan Israel Tarik Mundur Pasukannya dari Rafah
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik pasukannya dari Rafah.

"Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang di Gaza," kata Mahkamah Agung PBB pada hari Jumat (10/5/2024), dikutip dari Al Jazeera.

Dalam pengajuan permintaan ini, Afrika Selatan mengupayakan agar ini menjadi tindakan darurat dan perlindungan terakhir bagi warga Gaza terkait dengan serangan Israel di Rafah.

Tidak hanya itu, dalam pengajuan tersebut, Afrika Selatan meminta agar bantuan untuk warga Gaza dipermudah.

Terutama bagi bagi para pejabat PBB, organisasi-organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik, dikutip dari Middle East Monitor.

Menurut Afrika Selatan, serangan Israel ini telah membuat warga Gaza harus menghadapi kematian setiap harinya dan juga kelaparan lantaran bantuan tak kunjung tiba di Gaza.

Oleh karena itu, Afrika Selatan berharap dengan adanya pengajuan ini, dapat membantu warga Gaza.

Berita Rekomendasi

“Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Pengadilan diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup mereka,” isi pengajuan Afrika Selatan.

Sebelum ini, Afrika Selatan telah menyeret Israel ke ICJ dengan tuduhan Netanyahu melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Tuduhan ini telah dilaporkan oleh Afrika Selatan pada bulan Januari 2024.

Setelah laporan tersebut, ICJ memutuskan dan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk Genosida di Gaza.

Termasuk memastikan pasukannya agar tidak menyerang warga Palestina.

Baca juga: Reaksi Dunia usai Israel Serang Rafah: PBB Memohon pada Sekutu Zionis, Afrika Selatan Ngeri

Namun Israel mengklaim pihaknya bertindak sesuai hukum Internasional di Gaza.

Israel juga mengatakan tuduhan Afrika Selatan terkait perang di Gaza tidak berdasar.

Keadaan Rafah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas