Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Soal Insiden Jatuhnya Helikopter Presiden Iran, Ada 3 Heli yang Terbang saat Kecelakaan

Hingga berita ini ditayangkan, helikopter masih hilang kontak, dan belum ada informasi mengenai potensi cedera atau kerusakan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Fakta Soal Insiden Jatuhnya Helikopter Presiden Iran, Ada 3 Heli yang Terbang saat Kecelakaan
AFP/ATTA KENARE
Presiden Iran Ebrahim Raisi. Helikopter yang membawanya dari Provinsi Azerbaijan jatuh. Nasibnya belum diketahui. 

Melansir Alarabiya, pria yang bernama lengkap Ebrahim Raisi as-Sadati itu lahir pada 14 Desember 1960 di Kota Masyhad, Provinsi Razavi Khorasan.

Ayahnya merupakan seorang pemuka agama dan meninggal saat Ebrahim berusia lima tahun.

Sebelum Revolusi 1979, Ebrahim mengenyam pendidikan agama di Kota Qom.

Ia ketika itu yang berusia 15 tahun, telah berguru ke sejumlah ulama terkenal, seperti Ali Meshkini, Hossein Nouri Hamdani, dan Abul Qasim Khazali.

Kariernya dimulai sejak usia 20 tahun saat ia menjadi Jaksa di Kota Karaj pada 1980.

Ia ditugaskan ke beberapa ke kota, termasuk Kota Hamdan (1982) dan Teheran (1984) hingga 1990-an.

Siapa sosok pengganti Presiden Iran selanjutnya?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Yeni Safak, berdasarkan Konstitusi Iran, Wakil Presiden Pertama Iran, Mohammad Mokhber, sekarang akan mengambil alih jabatan Raisi selama 50 hari ke depan.

Selama periode ini, dewan dengan kekuasaan tinggi, yang terdiri dari Wakil Presiden Pertama, Ketua Parlemen, dan Ketua Kehakiman harus menggelar pemilu.

Pasal 131 Konstitusi Iran mengatur hal ini jika Presiden yang sedang menjabat meninggal atau sakit.

“Dalam hal Presiden meninggal dunia, diberhentikan, mengundurkan diri, tidak hadir atau sakitnya Presiden lebih dari dua bulan, atau dalam hal masa jabatan presiden telah berakhir dan presiden baru belum juga terpilih karena suatu halangan, maka Wakil Presiden Pertama harus mengambil kekuasaan dan tanggung jawabnya dengan persetujuan Pimpinan, dan Dewan yang terdiri dari Ketua Parlemen, Ketua Badan Kehakiman, dan Wakil Presiden Pertama wajib mengatur agar pemilihan presiden dini diadakan dalam waktu yang paling lama, dalam jangka waktu 50 hari,” terang Pasal 131 Konstitusi Iran.

Diketahui, Raisi digadang-gadang sebagai calon penerus Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khameneii.

Raisi terpilih sebagai presiden Iran pada tahun 2021 setelah menang telak, mengumpulkan 17,9 juta suara dari 28,9 juta suara yang diberikan selama pemungutan suara.

Dia sebelumnya mengepalai peradilan Iran dan juga menjabat sebagai Kepala Makam Imam Reza yang dihormati di kota Masyhad, kampung halamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas