Besok, ICJ akan Keluarkan Perintah Terbaru soal Kasus Genosida Israel di Gaza
Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan perintah terbaru terkait kasus genosida Israel di Gaza pada hari Jumat (24/5/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan perintah terbaru terkait kasus genosida Israel di Gaza pada hari Jumat (24/5/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh pengadilan tinggi PBB dalam sebuah pernyataan pada Kamis (23/5/2024).
Nantinya sidang putusan akan digelar pada sore hari waktu setempat.
“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” kata pengadilan tinggi PBB, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Sebelumnya, Afrika Selatan kembali melaporkan Israel ke ICJ.
Dalam laporannya, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memertintahkan Israel menerapkan gencatan senjata di Gaza.
Tidak hanya itu, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk mengambil tindakan darurat agar Israel menghentikan operasinya di kota Rafah,
Kemudian ICJ memberi kesempatam Afrika Selatan untuk menyampaikan tuduhannya terkait genosida Israel pada pekan lalu.
Dalam dengar pendapat pekan lalu, Afrika Selatan menuduh bahwa apa yang digambarkannya sebagai 'genosida' Israel di Gaza telah mencapai 'tahap baru dan mengerikan' dengan serangannya terhadap Rafah.
Pengacara Afrika Selatan, Vaughan Lowe mengatakan bahwa rencana Israel untuk menyerang Rafah adalah langkah terakhir mereka untuk menghancurkan Gaza.
"Kampanye Rafah adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina,” kata Vaughan Lowe, dikutip dari Al-Arabiya.
Menurut Lowe, Afrika Selatan berangkat ke ICJ karena rencana Israel yang akan melakukan invasi di Rafah.
Baca juga: Hamas Girang, Afrika Selatan Sodorkan Lima Bukti Genosida Israel ke ICJ
“Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan. Namun semua warga Palestina sebagai kelompok nasional, etnis, dan raslah yang membutuhkan perlindungan dari genosida seperti yang diperintahkan pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, pasukan Israel telah memulai invasi di Rafah pada awal bulan ini.
Israel juga telah memerintahkan evakuasi massal dari Rafah.
Namun hal tersebut mendapat kecaman dari komunitas Internasional.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan mematikan di Gaza pada 7 Oktober 2023.
Serangan Israel hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 35.700 warga Palestina.
Sebagian besar korban tewas merupakan perempuan dan anak-anak.
Hampir 80.000 lainnya mengalami luka-luka sejak awal perang.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur.
Hal ini menyebabkan 85 persen warga Gaza harus meninggalkan tempat tinggalnya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICJ, Afrika Selatan dan Konflik Palestina vs Israel