Perintah Mahkamah Internasional Menambah Tekanan Israel, AS Isyaratkan Tetap Menentang Operasi Rafah
AS mengisyaratkan bahwa pihaknya tetap menentang operasi yang lebih intrusif di Gaza.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan.
Perintah itu berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (24/5/2024).
Keputusan tersebut menambah tekanan yang dihadapi Israel yang semakin terisolasi.
Pasalnya, keputusan Mahkamah Internasional terjadi hanya beberapa hari setelah Norwegia, Irlandia, dan Spanyol mengatakan mereka akan mengakui negara Palestina.
Selain itu, Kepala Jaksa di Pengadilan Internasional yang meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta para pemimpin Hamas.
Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil sekutu dekatnya, Israel, sejauh ini tidak melewati batas.
Namun, AS mengisyaratkan bahwa pihaknya tetap menentang operasi yang lebih intrusif di Gaza.
“Mengenai Rafah, kami telah lama menyatakan kekhawatiran kami mengenai serangan militer penuh terhadap Rafah dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan terhadap penduduk sipil jika tidak ada rencana yang jelas dan kredibel untuk melindunginya,” kata Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, Rabu (22/5/2024), dilansir AP News.
Blinken juga menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak yakin serangan besar-besaran akan mencapai hasil yang ingin dicapai Israel, yaitu 'menangani Hamas secara efektif dan tahan lama'.
“Kekhawatiran kami mengenai serangan militer penuh di Rafah masih ada,” katanya.
“Kami mempunyai cara lain untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh Hamas yang kami yakini bisa lebih efektif dan tahan lama," jelas Blinken.
Baca juga: Populer Internasional: Jemaah Haji Marah Besar, Brigade Netzah Yehuda Israel Ambruk
Israel Diperintahkan Hentikan Serangan
Para hakim di pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan dan menarik diri dari daerah kantong tersebut.
Keputusan ini berdasarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, dengan alasan “risiko besar” terhadap penduduk Palestina.
Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.