Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC dan ICJ, Apa Bedanya?

Pengadilan internasional ICC dan ICJ tidak tinggal diam melihat perang yang terjadi di Gaza, tetapi apa perbedaan kedua pengadilan tersebut?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in ICC dan ICJ, Apa Bedanya?
Kolase Tribunnews
Logo ICC dan ICJ. Dalam artikel mengulas tentang ICC dan ICJ. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pemimpin Israel dan kelompok militan Palestina Hamas kemungkinan akan segera menjadi subyek surat perintah penangkapan pengadilan internasional.

Pada hari Senin (20/5/2024), jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Karim Khan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran sejak Israel menyatakan perang melawan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Mohammed Deif), panglima sayap militer Hamas, dan Ismail Haniyeh, kepala biro politik Hamas.

Kemungkinan ICC mengadili orang-orang tersebut merupakan kasus terpisah yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

ICC dan ICJ, keduanya berbasis di Den Haag, menyelidiki kejahatan berat namun memiliki tujuan dan hasil yang berbeda.

Mengutip cbc.ca, inilah perbedaan antara ICC dan ICJ.

ICC

Berita Rekomendasi

Apa itu ICC?

Kantor ICC di Den Haag
Kantor ICC di Den Haag (Human Rights Watch)

ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional lahir dari Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998.

ICC bertujuan menyelidiki kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

ICC mempunyai hubungan dengan PBB namun tidak bergantung pada badan dunia tersebut.

Baca juga: Janji Jerman ke Palestina, Bakal Tangkap Netanyahu Jika Surat Penangkapan ICC Keluar

ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.

ICC akan mengadili individu yang dituduh melakukan salah satu kejahatan tersebut, jika memang diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas