Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC dan ICJ, Apa Bedanya?

Pengadilan internasional ICC dan ICJ tidak tinggal diam melihat perang yang terjadi di Gaza, tetapi apa perbedaan kedua pengadilan tersebut?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in ICC dan ICJ, Apa Bedanya?
Kolase Tribunnews
Logo ICC dan ICJ. Dalam artikel mengulas tentang ICC dan ICJ. 

ICC hanya mengadili individu, bukan mengadili negara, pemerintah, atau kelompok politik.

Jika sebuah kasus dilimpahkan ke ICC, panel yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan mengeluarkan putusan atau vonis.

Jika ada putusan bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus luar biasa.

ICC mewajibkan negara-negara anggota (negara yang menandatangani) Statuta Roma, untuk bekerja sama.

ICC hanya bisa bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap dan memindahkan tersangka.

Dalam beberapa kasus, surat panggilan dikeluarkan dan tersangka dapat hadir secara sukarela, tanpa harus ditangkap terlebih dahulu.

Siapa saja anggota ICC?

Berita Rekomendasi

ICC saat ini memiliki 124 negara anggota.

Israel dan Amerika Serikat bukan anggota.

Jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan.

Namun ancaman penangkapan bisa mempersulit para pemimpin Israel itu untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Juru Bicara Kanselir Jerman Mengaku Siap Laksanakan Surat Perintah, Ringkus Netanyahu Buronan ICC

Sementara itu, Palestina mempunyai status pengamat non-anggota di PBB, sehingga Palestina menerima yurisdiksi Statuta Roma dan ICC pada tahun 2014.

Secara teori, hal ini akan mewajibkan Otoritas Palestina (PA) untuk memastikan ketiga pemimpin Hamas menghadapi kemungkinan tuntutan ICC.

Namun secara praktis, hal ini tidak mungkin terjadi, karena Otoritas Palestina tidak memiliki otoritas atas Gaza.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas