Serangan ke Rafah Jadi Kekejaman dan Pembangkangan Terang-terangan Israel kepada Hukum Internasional
Serangan dengan menggunakan bom ke tenda-tenda Rafah menjadi bukti baru kekejaman dan pembangkangan terang-terangan Israel kepada Hukum Internasional.
Penulis: Muhammad Barir
Serangan ke Rafah Jadi Kekejaman dan Pembangkangan Terang-terangan Israel kepada Hukum Internasional
TRIBUNNEWS.COM- Serangan dengan menggunakan bom ke tenda-tenda Rafah menjadi bukti baru kekejaman dan pembangkangan terang-terangan Israel kepada Hukum Internasional.
Kekejaman Israel di Gaza menjadi pembangkangan terang-terangan terhadap hukum internasional, sesuatu yang tidak dapat diterima kata pelapor PBB, Francesca Albanese.
Israel harus menghadapi sanksi, keadilan, penangguhan perjanjian, perdagangan, kemitraan, investasi, serta partisipasi dalam forum internasional, kata Francesca Albanese
Pelapor khusus PBB untuk Palestina pada hari Senin mengkritik “kekejaman” Israel terhadap warga Palestina, dan mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan “tekanan eksternal” terhadap negara tersebut untuk menghentikan “genosida di Gaza.”
“Lebih banyak kengerian di Gaza,” kata Francesca Albanese di X.
“Pasukan pendudukan Israel telah mengebom sebuah kamp pengungsi Palestina di #Rafah, menyebabkan tenda-tenda plastik terbakar dan secara tragis membakar orang-orang hidup-hidup,” keluhnya.
“Kekejaman ini, serta pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan sistem internasional, tidak dapat diterima,” kritik pejabat tersebut.
Albanese lebih lanjut menyerukan kepada komunitas internasional: “Genocida Gaza tidak akan berakhir dengan mudah tanpa tekanan dari luar: Israel harus menghadapi sanksi, keadilan, penangguhan perjanjian, perdagangan, kemitraan dan investasi, serta partisipasi dalam forum internasional.”
Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan, menyebabkan sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal dan berisiko kelaparan.
Serangan tersebut terjadi meskipun ada keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada tanggal 6 Mei.
(Sumber: Anadolu Ajansi)