Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap

Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui, seorang mantan pejabatnya atas kasus suap pada Selasa (28/5/2024), menurut media pemerintah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap
Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No 2
Bai Tianhui (tengah), mantan manajer umum di anak perusahaan Huarong Asset Management, saat menjalani hukuman di pengadilan pada tanggal 28 Mei 2024. (Foto: AFP/Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No.2) 

TRIBUNNEWS.COM - Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabatnya atas kasus suap pada Selasa (28/5/2024), menurut media pemerintah.

Bai Tianhui, yang merupakan mantan manajer umum China di Huarong International Holdings.

Dikutip dari Anadolu Agency, berdasarkan temuan pengadilan, antara tahun 2014 dan 2018, Bai memanfaatkan posisinya dengan memberikan berbagi bantuan kepada orang lain.

Ia disebut memanfaatkan jabatannya sebagai manajemen untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan, dalam "mengakuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dikutip dari CCTV.

Mulai dari akuisisi proyek, pembiayaan perusahaan, hingga secara ilegal Bai menerima suap sebesar 1,1 miliar yuan ($152 juta).

Buntutnya, Bai dijatuhi hukuman mati, menurut laporan harian Global Times, media yang berbasis di Beijing.

Pengadilan di Tianjin di timur laut Tiongkok menekankan bahayanya dampak sosial dan kerugian besar terhadap kepentingan negara yang disebabkan oleh kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Putusan pengadilan menyatakan tindakan Bai merupakan kejahatan suap.

Bahkan jumlah suap terbilang sangat besar.

"(Tindakan Bai) memicu dampak sosialnya sangat buruk, menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap kepentingan negara dan rakyat," kata Pengadilan.

Keadaan kejahatannya juga dianggap sangat serius.

Baca juga: Akankah Taiwan Menghapus Aturan Hukuman Mati Tahun Ini?

"Tindakannya dalam memberikan informasi untuk penyelidikan kasus-kasus lain tidak cukup untuk menjamin hukuman yang ringan, mengingat fakta, sifat, dan keadaan pelanggarannya," terang pengadilan.

China Huarong International Holdingsa adalah milik konglomerat milik negara, Citic Group.

Menteri Pertanian Tang Renjian (61) awal bulan ini diselidiki oleh Partai Komunis Tiongkok karena dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas