Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap

Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui, seorang mantan pejabatnya atas kasus suap pada Selasa (28/5/2024), menurut media pemerintah.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap
Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No 2
Bai Tianhui (tengah), mantan manajer umum di anak perusahaan Huarong Asset Management, saat menjalani hukuman di pengadilan pada tanggal 28 Mei 2024. (Foto: AFP/Pengadilan Menengah Rakyat Tianjin No.2) 

Para pendukung mengatakan kampanye anti-korupsi mempromosikan pemerintahan yang bersih.

Namun para kritikus mengatakan kampanye ini juga memberi Xi kekuatan untuk menyingkirkan saingan politiknya, dikutip dari CNA.

Beberapa bulan terakhir telah terlihat beberapa tokoh dari sektor keuangan dan perbankan Tiongkok menjadi sasaran otoritas anti-korupsi.

Pada bulan April, Liu Liange, Ketua Bank of China dari tahun 2019 hingga 2023, mengaku "menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal".

Pada bulan yang sama, mantan pimpinan perusahaan perbankan raksasa milik negara Tiongkok, Everbright Group, Li Xiaopeng diselidiki karena "pelanggaran berat" terhadap hukum.

Tiongkok mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara.

Amnesty dan kelompok hak asasi manusia lainnya yakin ribuan orang dieksekusi di negara tersebut setiap tahunnya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas