5 Fakta Pria Pakistan Tewas Diamuk Massa karena Diduga Bakar Al-Qur'an: Polisi Sempat Amankan Korban
Berikut 5 fakta pria di Pakistan diamuk massa hingga tewas dan jasadnya dibakar. Pria tersebut diduga menistakan agama.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Pakistan tewas diamuk massa pada Kamis (20/6/2024).
Pria tersebut diduga menistakan agama dengan cara membakar kitab suci umat Islam, Al-Qur'an.
Massa yang marah kemudian mengeroyokinya hingga tewas dan membakar jasadnya.
Berikut fakta-fakta insiden ini.
1. Identitas korban
Mengutip ABC News, korban diidentifikasi bernama Mohammad Ismail.
Ia adalah turis yang datang dari Provinsi Punjab dan menginap di sebuah hotel di Kota Madyan, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
2. Kronologi
Menurut RFE/RL, peristiwa ini bermula ketika sejumlah orang menuduh Ismail membakar halaman Al-Qur'an di tasnya dan mereka mulai berkelahi dengannya.
Ketika diumumkan melalui pengeras suara masjid bahwa seorang "penista agama" telah diselamatkan oleh polisi, kerumunan orang berkumpul di kantor polisi.
Dilansir DW, pejabat polisi Rahim Ullah mengatakan polisi telah membawa Ismail ke kantor polisi untuk melindungi dirinya setelah warga kota menyerangnya.
Pejabat lainnya, Zahid Khan, mengatakan Ismail sedang diperiksa polisi ketika massa menyerbu kantor polisi dan bentrok dengan petugas.
Massa kemudian berhasil menangkap Ismail, membunuhnya dan membakar tubuhnya, katanya.
Baca juga: Massa Serbu Kedubes Swedia di Irak Buntut Rencana Bakar Al-Quran
3. Korban lainnya dan kerugian
Selain membakar korban, massa juga membakar kantor polisi dan membakar kendaraan polisi yang diparkir di sana.
Penduduk setempat mengatakan petugas polisi melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan 11 orang terluka.
Polisi belum mengomentari tuduhan tersebut, lapor RFE/RL.
4. Polisi lakukan penyelidikan
Pada hari Jumat (21/6/2024), polisi mendaftarkan sebuah kasus terhadap ratusan orang yang menyerang kantor polisi dan membunuh seorang pria yang sedang diinterogasi di sana karena dicurigai menodai Al-Qur'an, kata para pejabat dilansir ABC News.
Polisi tengah berusaha mengidentifikasi orang-orang yang menyerang dan membakar kantor polisi di Madyan.
Polisi belum menahan satupun penyerang, ujar Zahid Khan.
5. Hukum penistaan agama di Pakistan
Penodaan agama – di mana terdakwa dianggap menghina Islam atau tokoh Islam – dapat dihukum mati di Pakistan, DW melaporkan.
Tetapi selain itu, ada beberapa kasus di mana massa main hakim sendiri dan langsung menghabisi individu yang tertuduh.
Ratusan orang berada di penjara dan menghadapi dakwaan penodaan agama.
Hakim seringkali menunda persidangan karena takut jika hukuman mereka dianggap terlalu lunak.
Bahkan tuduhan penodaan agama yang tidak terbukti dapat menyebabkan terdakwa digantung.
Menurut kelompok hak asasi manusia, tuduhan penistaan agama terkadang digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah.
Kasus lainnya, sekelompok massa merusak lingkungan Kristen di kota Sargodha di Punjabi bulan lalu dan menyiksa seorang pria yang dituduh melakukan penistaan agama.
Dia meninggal di rumah sakit beberapa minggu kemudian.
Serangan terburuk terhadap umat Kristen Pakistan terjadi pada tahun 2023, ketika ribuan massa membakar rumah umat Kristen di kota Jaranwala, juga di Punjab.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)