Apa Itu ICC, dan Bisakah Benjamin Netanyahu Benar-benar Ditangkap?
Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan ICC kepada Netanyahu cs, kini apa yang akan terjadi selanjutnya?
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta Muhammad Deif, kepala militer Hamas.
Israel mengklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan pada Agustus lalu, tapi tidak ada bukti yang mengonfirmasi kematian Deif, mengutip Al Jazeera.
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan upaya surat perintah penangkapan sejak bulan Mei.
Dikeluarkannya surat perintah ini disambut baik oleh Hamas, namun dikecam oleh Israel.
Mengutip The New Arab, Netanyahu mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan juga Yoav Gallant.
Dalam pernyataan dari kantornya, Netanyahu menyebut putusan itu sebagai tindakan "anti-Semit."
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang, dan tidak akan mundur sampai Israel mencapai semua tujuan perangnya.
Sebaliknya, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
"Kami menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.
Namun, apa sebenarnya ICC itu dan bisakah pengadilan tersebut benar-benar menyeret Netanyahu cs ke dalam penjara?
Baca juga: Reaksi Dunia Terhadap Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC
Mengenal ICC
Mengutip NPR, ICC didirikan pada 17 Juli 1998 berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.
Kantor ICC berlokasi di Den Haag, Belanda.
Menurut pengadilan tersebut, ICC dibentuk atas dasar kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan yang terjadi selama perang.