Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu ICC, dan Bisakah Benjamin Netanyahu Benar-benar Ditangkap?

Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan ICC kepada Netanyahu cs, kini apa yang akan terjadi selanjutnya?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu ICC, dan Bisakah Benjamin Netanyahu Benar-benar Ditangkap?
Noam Revkin Fenton/Flash90
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (depan) dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant mengadakan konferensi pers di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv, 16 Desember 2023. 

Tujuannya adalah membantu mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Sebanyak 32 kasus telah diajukan ke ICC.

ICC terdiri dari 18 hakim, masing-masing berasal dari negara yang berbeda, dipilih oleh negara-negara anggota, dan menjabat selama 9 tahun.

Masa jabatan ini tidak dapat diperpanjang.

Para hakim tersebut telah mengeluarkan 59 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Netanyahu, Gallant, dan Deif, menurut ICC.

Pada Maret 2023, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan kejahatan perang dalam perangnya melawan Ukraina.

Surat perintah penangkapan juga pernah dikeluarkan untuk pemimpin Libya saat itu, Moammar Gadhafi, bersama putranya, Seif al-Islam Gadhafi, dan kepala intelijen Abdullah al-Sanoussi pada tahun 2011.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 21 orang telah hadir di hadapan ICC dan ditahan di pusat penahanannya.

Hingga kini, hakim ICC telah menjatuhkan 11 vonis dan 4 pembebasan.

Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena meninggalnya terdakwa, sementara 30 orang lainnya masih bebas, kata ICC.

Kantor ICC di Den Haag
Kantor ICC di Den Haag (Human Rights Watch)

ICC Berfokus pada 4 Jenis Kejahatan

ICC memiliki yurisdiksi internasional atas empat jenis kejahatan, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

Baca juga: Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Pengadilan ini tidak memiliki badan kepolisian sendiri.

Sehingga, ICC bergantung pada negara lain untuk melakukan penangkapan, memindahkan orang yang ditangkap ke pusat penahanan ICC di Den Haag, membekukan aset tersangka, dan menegakkan hukuman.

Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk tunduk pada surat perintah penangkapan dan menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas