Indonesia Kutuk Keputusan Israel yang Sahkan 5 Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Indonesia mengutuk pengesahan Israel atas 5 pos pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengutuk keputusan Isral yang mengesahkan 5 pos pemukiman yang terletak di Tepi Barat, Palestina.
Melalui media sosial X pada Senin (1/7/2024), Kemlu RI menyebut pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus, merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tambah kementerian.
Diberitakan sebelumnya, pejabat Israel untuk sementara waktu setuju untuk melegalkan lima pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, The New York Post melaporkan.
Langkah tersebut semakin memperparah ketegangan antara Israel dan Palestina serta memicu kemarahan komunitas internasional.
Namun pengesahan pemukiman semacam ini sudah menjadi agenda pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, telah setuju untuk mencairkan dana Otoritas Palestina (PA) yang sebelumnya ditahannya, sebagai imbalan untuk memperkuat permukiman Israel di wilayah tersebut, kata kantornya pada hari Kamis (27/6/2024).
Perjanjian ini akan meringankan tekanan keuangan terhadap Otoritas Palestina tetapi secara resmi akan memperketat cengkeraman Israel di Tepi Barat.
Sehingga kedepannya, akan semakin mempersulit upaya untuk mencapai kesepakatan mengenai solusi dua negara bagi Palestina dan Israel.
Sebagian besar komunitas internasional memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal.
Banyak dari pos-pos terdepan tersebut juga ilegal menurut hukum Israel, namun ditoleransi oleh pemerintah Israel.
Baca juga: Pemukiman Ilegal Israel Terbakar Hebat, Warga Panik Ketakutan, Efek Serangan Rudal Hizbullah
Banyak pemukiman yang melanggar hukum Israel kemudian dilegitimasi oleh pemerintah Israel.
Para pemukim ilegal justru diberi akses formal terhadap layanan seperti air bersih, listrik, izin bangunan, dan pendanaan.
Seiring berjalannya waktu, pos-pos pemukiman telah berkembang dengan persetujuan diam-diam dari pemerintah selama beberapa dekade.