Israel Tak Henti Langgar Hukum Internasional, Kini Legalkan Pos Yahudi di Tanah Palestina
Usulan Bezalel itu turut mencakup adanya tender pengerjaan ribuan unit rumah bagi warga Yahudi di Tepi Barat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Israel sepakat melegalkan 5 pos pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina.
Kantor berita resmi Israel, KAN, melaporkan bahwa kabinet keamanan menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalisasi pemukiman Yahudi di tanah Palestina.
Usulan Bezalel itu turut mencakup adanya tender pengerjaan ribuan unit rumah bagi warga Yahudi di Tepi Barat.
Atas kabar ini, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri RI mengutuk keras keputusan Israel.
Pendudukan Israel di wilayah Palestina jelas melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Palestina Tolak Usulan Israel, Tak Ingin Pasukan Asing Terlibat dalam Pemerintahan Gaza
“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,” kata Kemenlu RI dalam pernyataan resminya, Senin (1/7/2024).
“Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tegasnya.
Kemenlu RI menegaskan bahwa Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel atas implementasi solusi dua negara atau two state solution.
“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” ungkap Kemenlu RI.