Pentolan Jemaah Islamiyah Resmi Umumkan Bubar dan Janji Patuhi Hukum Indonesia
Jemaah Islamiyah (JI) mengumumkan kelompok teroris yang diduga mengotak Bom Bali 2002 tersebut resmi dibubarkan dan siap mematuhi hukum di Indonesia.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin senior Jemaah Islamiyah (JI) mengumumkan kelompok teroris yang diduga menjadi otak Bom Bali 2002 (Bom Bali I) tersebut resmi dibubarkan dan siap mematuhi hukum di Indonesia, menurut sebuah rilis video.
Video itu menayangkan deklarasi dari 16 petinggi JI yang berada di atas panggung di antaranya adalah Abu Rusdan dan Para Wijayanto.
Diketahui, Abu Rusdan sebagai petinggi JI pernah ditangkap di Bekasi pada September 2021.
Sementara Para Wijayanto ditangkap pada 2019 karena merekrut militan serta mengumpulkan dana untuk ke Suriah.
Keduanya masih dalam masa tahanan, Channel News Asia (CNA) melaporkan.
Mereka semua menyatakan membubarkan organisasi tersebut pada Minggu (30/6/2024).
Abu Rusdan mengatakan, pembubaran JI disepakati oleh majelis para senior dan para pemimpin pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI.
Mereka sepakat untuk kembali ke pangkuan negara Republik Indonesia, dan akan mengubah kurikulum seluruh pesantren yang berafiliasi dengan JI agar tidak ada lagi materi-materi yang mengajarkan ekstremisme.
"Kami juga siap terlibat aktif dalam mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat ... kami siap mematuhi peraturan hukum yang berlaku," lanjut Abu Rusdan.
Video itu diambil pada sebuah acara yang diprakarsai oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Video tersebut diunggah di akun Youtube situs Islam garis keras, Arrahmah, pada Rabu (3/7/2024).
Para pengamat memperingatkan, meski Jemaah Islamiyah dibubarkan, bukan berarti ancaman teror akan hilang sepenuhnya.
Sebab, masih ada kelompok-kelompok pecahan teroris yang masih perlu diwaspadai.
Baca juga: Jemaah Islamiyah: Delapan terduga teroris ditangkap, apakah organisasi ini masih eksis?
CNA telah menghubungi perwakilan JI, tapi dia tidak diperkenankan memberi pernyataan sebelum ada pemberitahuan secara resmi dari negara terkait hal ini.