Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan pencalonan dalam pilkada serentak oleh parpol dan gabungan…

zoom-in Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir
Deutsche Welle
Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir 

Partai politik (parpol) atau gabungan parpol bakal mengusung calon-calon di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.

"(Menggunakan perhitungan) perolehan Pileg 2024," kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Betty mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Ada PKPU Pencalonan," ujarnya.

Dalam Pasal 11 ayat (5) PKPU 8/2024 diatur persyaratan pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol merujuk pada pemilu terakhir. Berikut bunyinya:

Pasal 11

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

BERITA REKOMENDASI

Baca artikel Detiknews
Selengkapnya: "Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir". (hp)

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas