Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Izinkan Warganya Konsumsi 16 Jenis Serangga, Termasuk Jangkrik, Belalang, dan Ulat Sutra

Jangkrik dan belalang termasuk di antara 16 jenis serangga yang disetujui Singapura untuk dikonsumsi manusia

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Izinkan Warganya Konsumsi 16 Jenis Serangga, Termasuk Jangkrik, Belalang, dan Ulat Sutra
Tribun Kaltim
Belalang, singapura menzinkan warganya konsumsi 16 jenis serangga termasuk belalang. 

Jangkrik dan belalang termasuk di antara 16 jenis serangga yang disetujui Singapura untuk dikonsumsi manusia

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -  Badan pengawas pangan Singapura telah menyetujui 16 spesies serangga untuk dikonsumsi manusia.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan keragaman dan keberlanjutan pangan di negara-kota multietnis tersebut.

Badan pengawas makanan Singapura pada Senin (8/7/2024) mengatakan telah menyetujui sekitar 16 spesies serangga seperti jangkrik, belalang dan belalang sembah untuk konsumsi manusia.

Ini menambah menu makanan global yang terkenal secara internasional termasuk hidangan Cina dan India di negara-kota multietnis tersebut.

"Pengumuman yang sangat ditunggu-tunggu ini membawa kegembiraan bagi para pelaku industri yang telah memasok dan menyediakan serangga yang dibudidayakan di China, Thailand, dan Vietnam di Singapura," demikian laporan media The Straits Times.

Baca juga: Kisah pemuda Indonesia penemu spesies serangga ranting baru - Serangga yang sering dianggap remeh pun penting untuk kita pelajari

Serangga yang disetujui meliputi berbagai spesies jangkrik, belalang, belalang sembah, ulat jerman dan ulat sutra.

Berita Rekomendasi

Badan Pangan Singapura (SFA) mengatakan bahwa mereka yang bermaksud mengimpor atau membudidayakan serangga untuk konsumsi manusia atau pakan ternak harus memenuhi pedoman SFA.

Termasuk memberikan bukti dokumenter bahwa serangga impor tersebut dibudidayakan di tempat yang diatur dengan kontrol keamanan pangan dan tidak dipanen dari alam liar.

"Serangga yang tidak tercantum dalam daftar 16 SFA harus menjalani evaluasi untuk memastikan spesies tersebut aman untuk dikonsumsi," kata lembaga tersebut.

Kewajiban untuk Penjual Makanan

Perusahaan yang menjual makanan kemasan yang mengandung serangga juga diharuskan memberi label pada kemasannya sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang tepat tentang apakah akan membeli produk tersebut.

Produk serangga juga akan dikenakan pengujian keamanan pangan dan produk yang ditemukan tidak mematuhi standar badan tersebut tidak akan diizinkan untuk dijual, kata SFA.

Laporan PBB tentang keamanan daging hasil laboratorium mengutip Singapura, satu-satunya negara yang menjual daging tersebut, sebagai studi kasus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas