Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boeing Akui Bersalah atas 2 Kecelakaan Besar, Bakal Dihukum karena Tindak Pidana Berat

Boeing mengaku bersalah atas tuduhan penipuan buntut dari dua kecelakaan pesawat jet 737 Max yang menewaskan 346 orang.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Boeing Akui Bersalah atas 2 Kecelakaan Besar, Bakal Dihukum karena Tindak Pidana Berat
SPUTNIK NEWS
Pesawat Boeing 737 Max series. Boeing mengaku bersalah atas tuduhan penipuan buntut dari dua kecelakaan pesawat jet 737 Max yang menewaskan 346 orang, kata Departemen Kehakiman Minggu (7/7/2024) malam. Diputuskan bahwa perusahaan tersebut melanggar perjanjian yang telah melindunginya dari tuntutan hukum selama lebih dari tiga tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Boeing mengaku bersalah atas tuduhan penipuan buntut dari dua kecelakaan pesawat jet 737 Max yang menewaskan 346 orang, kata Departemen Kehakiman Minggu (7/7/2024) malam.

Pemerintah memutuskan perusahaan tersebut melanggar perjanjian yang telah melindunginya dari tuntutan hukum selama lebih dari tiga tahun.

Jaksa federal minggu lalu telah memberi Boeing pilihan untuk mengajukan pembelaan bersalah dan membayar denda sebagai bagian dari hukumannya atau menghadapi persidangan atas tuduhan pidana kejahatan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Jaksa menuduh raksasa kedirgantaraan Amerika itu menipu regulator yang menyetujui persyaratan pesawat terbang dan pelatihan pilotnya.

Kesepakatan pembelaan, yang masih harus mendapat persetujuan hakim federal agar berlaku, mengharuskan Boeing membayar denda tambahan sebesar $243,6 juta.

Jumlah tersebut sama dengan jumlah yang dibayarkan berdasarkan penyelesaian tahun 2021 yang menurut Departemen Kehakiman dilanggar oleh perusahaan tersebut.

Seorang pemantau independen akan ditunjuk untuk mengawasi prosedur keselamatan dan kualitas Boeing selama tiga tahun.

BERITA REKOMENDASI

Kesepakatan tersebut juga mengharuskan Boeing untuk menginvestasikan sedikitnya $455 juta dalam program kepatuhan dan keselamatannya.

Kesepakatan pembelaan tersebut hanya mencakup kesalahan yang dilakukan Boeing sebelum kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia, yang menewaskan seluruh 346 penumpang dan awak pesawat di atas dua jet Max baru.

"Kesepakatan tersebut tidak memberikan kekebalan kepada Boeing atas insiden lain, termasuk panel yang meledakkan pesawat jet Max selama penerbangan Alaska Airlines di atas Oregon pada bulan Januari," kata seorang pejabat Departemen Kehakiman.

Kesepakatan itu juga tidak mencakup pejabat Boeing saat ini atau sebelumnya, hanya korporasi.

Baca juga: Boeing Akui Bersalah atas 2 Kecelakaan Besar Lion Air 2018 dan Ethiopian Airlines 2019

Dalam sebuah pernyataan, Boeing mengonfirmasi telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman tetapi tidak memberikan komentar lebih lanjut.


Dalam pengajuannya pada Minggu malam, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa mereka berharap dapat menyerahkan perjanjian pembelaan tertulis ke Pengadilan Distrik AS di Texas paling lambat tanggal 19 Juli.

Pengacara dari beberapa kerabat korban tewas dalam dua kecelakaan tersebut mengatakan bahwa mereka akan meminta hakim untuk menolak perjanjian tersebut.

"Kesepakatan yang menguntungkan ini gagal mengakui bahwa akibat konspirasi Boeing, 346 orang tewas. Melalui kerja sama hukum yang cerdik antara Boeing dan DOJ, konsekuensi mematikan dari kejahatan Boeing disembunyikan," kata Paul Cassell, pengacara untuk beberapa keluarga korban, Ap News melaporkan.

Kasus ini bermula dari kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia.

Pilot Lion Air pada kecelakaan pertama tidak mengetahui tentang perangkat lunak pengendali penerbangan yang dapat mendorong hidung pesawat ke bawah tanpa masukan dari mereka.

Pilot Ethiopian Airlines mengetahuinya tetapi tidak dapat mengendalikan pesawat ketika perangkat lunak tersebut diaktifkan berdasarkan informasi dari sensor yang rusak.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas