Uni Eropa Sanksi Ekstremis Israel Atas Pelanggaran HAM Warga Palestina
Sanksi ini diterapkan UE melalui Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE (EU Global Human Rights Sanctions Regime).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL – Pemerintah Uni Eropa (UE) resmi menjatuhkan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
Sanksi ini diterapkan UE melalui Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE (EU Global Human Rights Sanctions Regime).
Adapun daftar ekstrimis Israel yang dijatuhi sanksi di antaranya Moshe Sharvit, Zvi Bar Yosef, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein, Baruch Marzel, dan Issachar Manne.
Pemerintahan UE juga turut menjatuhkan sanksi ke Peternakan Moshe di Lembah Jordan karena melakukan kekerasan terhadap komunitas penggembala warga Palestina di Tepi Barat.
Baca juga: Pakar PBB Menyebut Kelaparan Buatan yang Sengaja Dibuat Israel di Gaza, Salah Satu Bentuk Genosida
Tak hanya itu Peternakan Moshe juga melakukan pelecehan fisik dan verbal terhadap warga Palestina tersebut sejak Oktober 2023.
Sanksi serupa juga turut dijatuhkan untuk 'Peternakan Zvi' di Tepi Barat. Ini lantaran Zvi Bar Yosef berulang kali kepergok menyerang dan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di desa Jibya, Kobar (Kobar), dan Umm Safa, yang menyebabkan warga terluka parah hingga memicu lonjakan korban jiwa.
Selain itu mengutip dari Barron, UE juga memberlakukan sanksi ke Baruch Marzel yang kerap menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, dan Issachar Manne adalah pendiri 'Peternakan Manne’ ilegal di Perbukitan Hebron Selatan.
Tak sampai disitu untuk mencegah genosida UE turut menghukum Tzav 9, kelompok aktivis kekerasan Israel rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air, dan bahan bakar ke Gaza.
UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Sanksi tersebut juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau untuk keuntungan mereka secara langsung atau tidak langsung.
"Individu dan entitas yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.
Tiru Langkah AS dan Kanada
Sebelum UE menjatuhkan sanksi, Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan sanksi seperti Amerika Serikat (AS) yang mengumumkan sanksi baru terhadap sejumlah pemukim Israel dan kelompok-kelompok afiliasinya.
Sanksi diumumkan dalam sanksinya, AS menuduh mereka terlibat dalam kekerasan atau ancaman kekerasan yang menargetkan warga sipil, penyitaan properti, atau tindakan lain yang mengancam keamanan di Tepi Barat yang diduduki, Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan AS.
"Amerika Serikat tetap sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang merusak keamanan Israel sendiri," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Jazeera.
Hal senada juga dilakukan Pemerintah Kanada tiba-tiba mengumumkan pemberian sanksi ke Israel. Ini terkait pemukim Israel yang berada di Palestina.
Ottawa menyebut pemukim Israel melakukan "kekerasan ekstremis" ke warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Ini merupakan sanksi kedua setelah sebulan lalu Kanada memberlakukan sanksi yang sama, bersama Inggris, Prancis, Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.