Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant dari ICC akan Keluar dalam Waktu 2 Minggu

ICC diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah pengkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dalam 2 minggu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant dari ICC akan Keluar dalam Waktu 2 Minggu
Kolase Tribunnews/X/Twitter
PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant 

Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.

Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.

Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah melancarkan serangan mematikan di jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.

Meski telah mendapat kecaman Internasional lantaran sudah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata, Israel tetap nekat melancarkan serangan brutal di Gaza.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih dari 38.800 warga Palestina telah terbunuh.

Sebagian besar korban adalah wanita dan anak.

Sementara korban luka akibat serangan Israel telah mencapai 89.400 warga Palestina

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Netanyahu, Gallant dan ICC

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas