Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Negara Merespons Putusan ICJ Semprot Sikap Israel, Termasuk Turki hingga Malaysia

Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ menyebut pendudukan Israel ilegal di Palestina

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 12 Negara Merespons Putusan ICJ Semprot Sikap Israel, Termasuk Turki hingga Malaysia
HO
Puluhan ribu massa melakukan aksi demo di depan kediaman Netanyahu untuk memprotes Undang-undang (UU) kebijakan wajib militer bagi pelajar seminari Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem. Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ menyebut pendudukan Israel ilegal di Palestina 

TRIBUNNEWS.COM - Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal. 

Negara-negara tersebut di antaranya mulai dari belahan Eropa hingga Asia Tenggara, salah satunya adalah tetangga Indonesia yakni Malaysia

Respons 12 negara tersebut kebanyakan memberikan pujian terhadap langkah berani ICJ.

Namun ada juga yang mengaku netral dengan catatan solusi perdamaian terhadap Israel dan Palestina yang tengah berkonflik.

Adapun diberitakan sebelumnya, ICJ membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024) atas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024.
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

Berita Rekomendasi

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.

Berikut 12 negara yang memberikan respons terkait keputusan ICJ:

1. Malaysia

Media Bernama memberitakan, Malaysia memuji putusan ICJ yang mendukung Palestina melalui rapat Pendapat Penasihat tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal

Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam sebuah pernyataan mengatakan temuan pengadilan tersebut menegaskan argumen hukum Malaysia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan oada 22 Februari 2024 lalu.

"Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina," bunyi pernyataan itu.

"Putusan pengadilan tersebut menegakkan hak Palestina yang sah untuk menentukan nasib sendiri. Lebih jauh, tindakan dan kebijakan Israel melanggar hukum internasional."

"Malaysia akan terus mendukung dengan kuat pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan batas wilayah sebelum tahun 1967, dengan Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya, serta penerimaan Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata pernyataan itu.

2. Arab Saudi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas