12 Negara Merespons Putusan ICJ Semprot Sikap Israel, Termasuk Turki hingga Malaysia
Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ menyebut pendudukan Israel ilegal di Palestina
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Berita Aawsat menuliskan, Arab Saudi pada hari Sabtu menyambut baik pendapat penasehat ICJ tentang kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan konfirmasi ICJ tentang ilegalitas kehadiran Israel di wilayah tersebut selama 57 tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri mengatakan, Kerajaan menekankan perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi konflik Palestina-Israel sesuai dengan Prakarsa Perdamaian Arab dan resolusi internasional.
Demikian juga menjamin hak asasi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
3. Mesir
Mesir menyatakan dukungan mereka terhadap pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyerukan evakuasi pemukiman Israel di tanah yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Mesir, dilansir AA, mengatakan pendapat penasihat ICJ menganggap pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah ilegal karena melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia menyerukan kepada Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua permukiman yang ada.
Kementerian tersebut juga mendesak pihak-pihak internasional untuk menghormati dan melaksanakan pendapat penasihat ICJ, membantu rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan berupaya untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami.
4. Kuwait
Kuwait juga memberikan dukungan mereka atas keputusan ICJ pada Jumat kemarin berhubungan dengan hak Palestina.
Kementerian Luar Negeri Kuwait menekankan perlunya masyarakat internasional untuk melaksanakan tugas hukum, politik, dan moralnya guna mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka, dan menghentikan agresi terhadap Gaza.
5. Slovenia
Sementara laman resmi Pemerintahan Slovenia (Gov.si) merilis pernyataan atas keputusan ICJ di atas.
Slovenia menyambut baik pendapat Penasehat yang dikeluarkan oleh ICJ tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Slovenia menyerukan kepada Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagaimana ditetapkan dalam pendapat penasehat tersebut dan kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah-langkah aktif guna memberikan efek penuh pada penafsiran hukum internasional sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan.
6. Yordania
Media AA mengabarkan, Yordania pada hari Jumat menyambut baik pendapat penasihat ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional.
"Ini adalah keputusan yang jelas berpihak pada hak rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, dan kenegaraan," kata Menteri Luar Negeri Ayman Safadi dalam sebuah pernyataan di akun X miliknya.