Hamas Sambut Baik Pernyataan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina
Hamas memberikan tanggapan atas pernyataan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
"Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri," kata ICJ.
"Negara-negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan" keberadaan Israel di wilayah tersebut," lanjutnya.
"Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus disingkirkan," menurut ringkasan pendapat setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Nawaf Salam, seperti diberitakan Al Jazeera.
Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum.
"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata pengadilan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta pendapat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina sejak tahun 2022.
Jumlah Korban
Saat Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 38.919 jiwa dan 89.622 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Sabtu (20/7/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel, seperti dilaporkan Anadolu Agency.
Sebelumnya, Israel mulai membombardir Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023) untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak tahun 1948.
Israel memperkirakan kurang lebih ada 120 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.
Sementara itu, lebih dari 21.000 warga Palestina yang masih berada di penjara-penjara Israel, menurut laporan Yedioth Ahronoth pada awal Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel