Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Minta DK PBB Tegakkan Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Tanah Palestina

Indonesia mendesak PBB menindak tegas Israel untuk angkat kaki dari tanah Palestina yang mereka duduki.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Indonesia Minta DK PBB Tegakkan Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Tanah Palestina
Al Mayadeen
Pasukan pendudukan Israel mundur dari Kamp Balata, Kota Nablus, Tepi Barat setelah menyerbu kota tersebut, November 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil langkah tegas dan tepat guna memenuhi permintaan fatwa International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memutus bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal.

Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Indonesia mendesak PBB menindak tegas Israel untuk angkat kaki dari tanah Palestina yang mereka duduki.

Baca juga: Hamas Sambut Baik Pernyataan ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina

“Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).

Pemerintah Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB, secara bersama menegakkan fatwa ICJ tersebut dan mengakui keberadaan negara Palestina. Indonesia menyebut putusan ICJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi warga Palestina.

Baca juga: Aksi Brigade Al-Qassam Pikat Tentara Israel ke Terowongan, Lalu Dibom

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ucap Kemlu RI.

Dalam fatwa Mahkamah Internasional itu, tindakan yang dilakukan oleh Zionis yang menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.

Berita Rekomendasi

Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967. 

Dalam putusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas Negeri Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. 

Sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan mereka dan angkat kaki dari tanah Palestina. Seluruh pemukiman Yahudi di tanah Palestina juga didesak untuk dipindahkan.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” ucap Kemlu RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas