Kemlu RI: Putusan ICJ Tegaskan Pelanggaran Hukum dan Tindakan Ilegal Israel di Tanah Palestina
ICJ mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan aksi Israel menduduki wilayah Palestina adalah aksi ilegal dan melanggar hukum internasional.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum yang menyatakan aksi Israel menduduki wilayah Palestina dengan mendirikan perkampungan Yahudi di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur adalah aksi ilegal dan melanggar hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan fatwa hukum dari ICJ selaku pengadilan hukum tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menjadi penegas bahwa tindakan Israel terbukti melanggar hukum internasional.
Sebab selama ini Israel kerap melontarkan argumentasi yang kuat bahwa tindakan mereka di tanah Palestina tidak melanggar hukum apapun.
Sementara di sisi lain, banyak negara sependapat dengan Indonesia bahwa pendudukan Israel di Palestina melawan hukum internasional.
"Selama ini kan pendapat banyak negara, banyak pihak menyampaikan seperti itu (Israel melanggar hukum internasional). Tapi belum ada pendapat yang otoritatif dari lembaga hukum tertinggi atau lembaga hukum pengadilan tertinggi dari UN," kata Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Meski fatwa ICJ hanya sebatas nasihat hukum, Indonesia berpandangan putusan Mahkamah Internasional ini memiliki makna dan dampak yang besar sebagai prinsip panduan bagi seluruh negara, termasuk Majelis Umum PBB dalam pembahasan masalah Israel dan Palestina.
Baca juga: Joe Biden Mundur, Israel Kehilangan Dukungan Seorang Presiden Zionis, Perang Gaza akan Berakhir?
Terlebih dalam keputusan tersebut, ICJ meminta negara-negara untuk tidak mendukung Israel dalam melanjutkan pelanggaran hukumnya. Seraya mendesak negara-negara dunia untuk mendukung Israel angkat kaki dari tanah Palestina.
"Jadi prinsipnya advisory opinion ini akan menjadi guiding principles, akan menjadi guidelines bagi Majelis Umum untuk membahas dan diskusikan isu Palestina di lembaga tersebut," katanya.
Dalam fatwa Mahkamah Internasional itu, tindakan yang dilakukan oleh Zionis yang menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.
Baca juga: AS Menyatakan Misi Selesai Terkait Dermaga Bantuan Gaza setelah Mengirimkan Makanan untuk Satu Hari
Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.
Dalam putusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas Negeri Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.