Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Benarkah Anak Pejabat Mudah Melenggang Bebas dari Jerat Hukum?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti mengatakan kasus penganiayaan oleh anak pejabat jangan sampai menimbulkan impunitas dalam penanganannya.

zoom-in Benarkah Anak Pejabat Mudah Melenggang Bebas dari Jerat Hukum?
Deutsche Welle
Benarkah Anak Pejabat Mudah Melenggang Bebas dari Jerat Hukum? 

"Di tangan seorang hakim itu ada kekuasaan yang besar. Rasa keadilan masyarakat saja tidak bisa jadi tameng untuk mengawasinya, sehingga penggunaannya terkadang serampangan dan tidak memedulikan rasa keadilan di masyarakat," ujarnya kepada DW Indonesia.

"Dengan kewenangan yang tinggi dan kebebasan absolut, terkadang hakim menggunakannya tanpa koridor yang jelas. Padahal hukum sudah mengatur secara jelas," imbuhnya.

Abdul Fickar meyakini, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri utamanya di kota-kota besar adalah mereka yang sudah memiliki sekurang-kurangnya 20 tahun pengalaman dalam profesi kehakiman. Dengan ini, kapabilitas mungkin tak jadi soal. Namun bicara tentang integritas, jelas masih harus dipertanyakan, ujarnya.

Bagaimana pengawasan kinerja hakim?

Meski punya kompetensi absolut, bukan berarti kinerja hakim lepas dari pengawasan. Evaluasi dan pengawasan berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kewenangan tertinggi administrasi dan organisasi peradilan, dengan catatan: penilaian kerja ini tak boleh melanggar asas kemerdekaan dan independensi hakim.

Ia pun menambahkan, hakim yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam memutus perkara bisa dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat seolah memiliki andil lebih besar dalam mengawasi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang baru diusut jika sudah ramai diperbincangkan, sampai akhirnya muncul istilah no viral, no justice.

"Peran masyarakat untuk mengawasi ini tidak boleh dilepaskan, baik itu pers, masyarakat umum, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini disebut juga sebagai sine qua non, sesuatu yang mutlak harus ada dalam setiap persidangan, utamanya pada kasus-kasus yang punya keterkaitan dengan kekuasaan. Baik kekuasaan politik maupun kekuasaan uang," jelas Abdul Fickar.

BERITA TERKAIT

fr/ae

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas