Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, akan menambah penderitaan Gaza.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
X/Twitter
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant, yang telah dimintanya beberapa bulan lalu.

Khan juga menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, maka akan menambah penderitaan warga Gaza.

"Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini berdampak buruk pada hak-hak korban," katanya dalam berkas pengadilan yang tersedia pada hari Jumat, dikutip dari Al Mayadeen.

Tidak hanya itu, Khan meminta kepada para hakim untuk menolak permintaan pemerintah dan organisasi lain terkait surat penangkapan Netanyahu, di mana ICC dianggap tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki warga Israel.

Menurut Khan, ICC memiliki hak untuk menyelidiki warga Israel termasuk Perdana Menteri dan menterinya.

"Sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini," kata Khan.

Sementara itu, ICC mengaku terus mempelajari apakah mereka memiliki yurisdiksi atas masalah yang menyangkut Israel dan Palestina.

Berita Rekomendasi

"Pengadilan masih mempelajari apakah ia memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini, situasi yang tidak biasa dan tidak memiliki preseden hukum," kata pihak ICC.

Norwegia dan Irlanda Dukung Surat Penangkapan Netanyahu

Di antara negara-negara yang mendukung yurisdiksi ICC atas masalah ini adalah Norwegia dan Irlandia.

Mengetahui keputusan tersebut, Israel tidak terima.

Menteri Luar Negeri Israel, Katz akhirnya mencabut status diplomatik delapan diplomat Norwegia untuk rezim Israel.

Baca juga: Inggris Dukung ICC, Netanyahu Marah, Tolak Temui Menlu Inggris saat ke Israel, Alasan Jadwal Padat

Bertolak belakang dengan Norwegia dan Irlandia, Jerman memilih untuk mendukung Israel.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan pada tanggal 20 Mei 2024 meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Kemudian pengadilan yang bermarkas di Den Haag memuat ulang pemberitahuan dalam bahasa Ibrani, Arab, dan Inggris yang menjelaskan prosedur penangkapan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas