Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menegasan jika surat penangkapan tidak segera dilakukan, akan menambah penderitaan Gaza.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jaksa ICC Desak Hakim Tak Tunda Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
X/Twitter
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menekankan bahwa hakim harus segera memutuskan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

“Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, jaksa meminta hakim ICC untuk mengeluarkan: surat perintah penangkapan, yang ditegakkan oleh otoritas nasional; atau panggilan untuk hadir, dimana tersangka hadir secara sukarela,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.

Sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC.

Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.

Konflik Palestina vs Israel

Israel telah mengabaikan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.

Sejak 7 Oktober 2023, Israel tidak berhenti melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza.

Hingga saat ini, warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel telah mencapai 40.200 orang.

Berita Rekomendasi

Sementara korban luka akibat serangan israel telah mencapai 93.000 warga Israel.

Lebih dari 10 bulan sejak serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza masih hancur.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait ICC, Netanyahu dan Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas